Sidang Lanjutan Surat Palsu yang Rugikan PDIP dan Ramlan Kembali Digelar Senin Besok 6 Juni 2022

Bukittinggi, lensasumbar.com โ€“ Pada Senin, (30/5/2022) lalu telah dilaksanakan sidang kedelapan kasus informasi transaksi elektronik (ITE) dengan dugaan pidana penyebaran surat palsu yang merugikan Ramlan Nutmatias dan PDIP yang menjerat RH dengan agenda masih agenda pembuktian. Kali ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 1 (tiga) orang saksi ahli disebabkan saksi yang memberatkan (a charge) untuk terdakwa RH, yaitu: Ety yang minggu lalu diperintahkan hakim untuk dikonfrontir dengan penyidik kepolisian tidak datang.

Saksi ahli dari UPI YPTK Padang Syafri Arlis, S.Kom, M.Kom sendiri menyebut bahwa hasil analisis ada kecocokan postingan dengan akun terdakwa.

Yaitu ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum apakah ada kecocokan postingan dengan akun terdakwa. Ahli menjawab kalo soal kecocokan ada.

Terkait saksi yang akan dikonfrontir dengan penyidik dari kepolisian yang tidak datang, Majelis Hakim memerintahkan akan dipanggil kembali minggu depan, Senin, (6/6/2022).

Adapun saksi disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum bahwa masih ada 3 (tiga) saksi ahli lagi.

Sidang sendiri menurut info dari pengacara Ramlan Nurmatias, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. akan dilanjutkan kembali pada tanggal 6 Juni 2022.

Riyan juga menambahkan bahwa kami berharap saksi yang akan dikonfrontir dengan penyidik dan tidak datang pada hari ini diharapkan bisa datang karna dalam pasal 159 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjelaskan bahwa, menjadi saksi dalam suatu perkara merupakan kewajiban setiap orang. Bahkan dalam Pasal 224 KUHP, disebutkan bahwa saksi yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya diancam penjara maksimal sembilan bulan pada kasus pidana.

Jadi, jika siapa pun yang ditunjuk menjadi saksi, maka wajib datang memenuhi panggilan. Jika Anda bertanya mengenai apakah saksi bisa dijatuhi hukuman, maka jawabannya adalah ya lanjut Riyan.

Dan ketika ditanya jika ahli tidak datang juga dapat dikenai sanksi.

Karena tidak memenuhi panggilan dari jaksa atau polisi. Sanksi pidana bagi saksi yang tidak mau hadir dalam persidangan juga tertulis dalam pasal 159 KUHAP. Hal tersebut juga berlaku untuk saksi ahli ungkapnya.

Riyan pun diakhir wawancara dengan media ini menyatakan bahwa dengan keterangan dari saksi ahli dari UPI YPTK Padang Syafri Arlis, S.Kom, M.Kom menyebut ada kecocokan postingan dengan akun terdakwa serta diperkuat dengan pengakuan terdakwa sendiri dalam sidang-sidang sebelumnya, secara pandangan hukum tentu tindakan dan pemenuhan unsur pidana ITE diduga sudah terpenuhi, ujar Alumni Universitas Indonesia ini.

Sebelumnya pada hari, Senin, (23/5/2022) lalu telah dilaksanakan sidang ketujuh kasus informasi transaksi elektronik (ITE) dengan dugaan pidana penyebaran surat palsu yang merugikan Ramlan Nutmatias dan PDIP yang menjerat RH dengan agenda masih agenda pembuktian. Kali ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 3 (tiga) orang saksi memberatkan (a charge) untuk terdakwa RH, yaitu: Sutan Mangkuto, Ety, dan pimpinan Gereja HKBP Bukittinggi.

Menurut keterangan pengacara Ramlan Nurmatias, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., karna diduga saksi Ety (di dalam persidangan terungkap merupakan salah satu relawan dari calon walikota dan wakil walikota Irwandi – David Chalid) dalam memberikan keterangan sering tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaannya di kepolisian. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengkonfrontir keterangan saksi Ety dengan penyidik.

Dalam keterangannya Ety yang di dalam persidangan terungkap merupakan salah satu relawan dari calon walikota dan wakil walikota Irwandi – David Chalid diminta untuk minta maaf oleh rekan satu grupnya (Grup Whatshap Irwandi – David Chalid IDAMAN Badunsanak, menurut keterangan Ety di persidangan saat menjadi saksi) kepada Ketua DPD PDIP Bukittinggi karna diduga menyebarkan surat palsu yang merugikan Ramlan Nurmatias dan PDIP ini.

Jaksa Penuntut Umum sendiri menyatakan dalam persidangan hari Senin ini bahwa pada sidang yang akan digelar selanjutnya pada Senin depan, (30/5/2022) ia akan menghadirkan saksi ahli.

Terkait saksi ahli ini, Riyan menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum memang diperbolehkan mendatangkan saksi ahli.

“Karna dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa,” katanya kepada media ini.

Fungsi Saksi Ahli sendiri dalam keterangan lanjutan Riyan adalah memberikan pendapat atas sesuatu hal menurut keahliannya.

“Itulah sebabnya mengapa kepada saksi tidak boleh ditanyakan pendapatnya atas suatu peristiwa perkara tersebut, melainkan hanya boleh memberikan kesaksian sesuai yang dilihat atau diketahui menurut keahliannya,” lanjutnya.

Majelis hakim sebelum menutup sidang juga mengingatkan bahwa karna saksi dari penuntut umum akan habis. Supaya pengacara terdakwa segera mempersiapkan saksinya.

Sebelumnya hari ini, Selasa, (10/5/2022) lalu dalam sidang keenam kasus informasi transaksi elektronik (ITE) dengan dugaan pidana penyebaran surat palsu yang merugikan Ramlan Nutmatias dan PDIP yang menjerat RH dengan agenda pembuktian. Kali ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 4 (empat) orang saksi memberatkan (a charge) untuk terdakwa RH, yaitu: Fery Hendra, S.E., Ferry Anderson, Ahmad Syarif, dan Nofrico (Abu Imam). Dalam persidangan juga terlihat hadir Dedi Afrizal, S.H., dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB) yang magang di Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., serta beberapa simpatisan Ramlan Nurmatias dan Erman Safar.

Sempat terjadi dugaan penganiayaan terhadap DS saat jelang sidang lanjutan kasus surat palsu yang rugikan Ramlan Nurmatias dan PDIP ini.

Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H. M.H. yang mendampingi DS, yang merupakan korban dugaan penganiayaan saat jelang sidang lanjutan kasus surat palsu yang rugikan Ramlan Nurmatias dan PDIP menyatakan kasus dugaan penganiayaan terhadap DS ini telah dilakukan pengaduan ke Polres Bukittinggi dan juga telah dilakukan Visum et Repertum di Rumah Sakit Yarsi Bukittinggi.

Riyan sendiri menambahkan kami dari pihak tim hukum Ramlan Nurmatias menyarankan ke Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk segera menambah pengamanan dengan bekerja sama dengan pihak Kepolisian Bukittinggi. Karna selama sidang tidak pernah terlihat ada pihak kepolisian di sidang yang pengunjungnya terdiri dari dua simpatisan RM dan ES ini. Karna rawan lebih baik mencegah daripada melakukan penanganan setelah terjadi dugaan tindak pidana.

Sebelumnya pada Selasa, (10/5/2022) lalu Jaksa Penuntut Umum juga telah menghadirkan 4 (empat) orang saksi, yaitu Priyono Datuak Tunggak Basa, H.Edison, S.Sos. (Datuak Son), M. Ramlan Nurmatias Datuak Nan Basa, dan Yeni, S. Tanjung.

Pengacara Ramlan Nurmatias, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H. M.H. menyatakan ada total 8 (delapan) orang saksi memberatkan (a charge) untuk mengungkap tindak pidana yang diduga dilakukan terdakwa RH. Agenda sidang pada hari ini Selasa, (17/5/2022) masih dibagian pembuktian. Sebagaimana menurut jadwal undangan yang diperoleh para saksi dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi sidang akan digelar pukul 10.00 WIB.

“Kami berharap dalam agenda pembuktian ini terungkap tindakan pidana yang dilakukan RH karna sudah ada 8 (delapan) orang saksi dan bukti yang mendukung dakwaan Jaksa. Dan kami tentu sangat berharap ikhtiar dari penegak hukum agar aktor intelektual penyebaran surat palsu yang merugikan Ramlan Nutmatias dan keluarga,” katanya kepada media.

Riyan Permana Putra juga menjelaskan bahwa keterangan saksi dalam satu pengadilan adalah salah satu alat bukti yang sah sebagaimana dijelaskan pada KUHAP Pasal 184 selain keterangan ahli, surat dan keterangan terdakwa. Keterangan saksi sebagai salah satu alat bukti dalam suatu perkara pidana apabila dilihat dari urutannya, keterangan saksi menempati posisi pertama.

Kebenaran materiil yang hendak dicari dalam perkara pidana, telah menempatkan saksi sebagai alat bukti yang utama, yaitu keterangan saksi yang mendengar, melihat, dan mengalami peristiwa tersebut secara langsung sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 1 ayat 27 KUHAP. Dalam perkembangannya, saksi yang tidak mendengar mendengar, melihat, atau mengalami secara langsung suatu peristiwa tersebut akan tetapi tetap ada kaitannya dengan peristiwa tersebut juga dapat didengar sebagai saksi.

Riyan juga menambahkan Meskipun keterangan saksi bisa menjadi alat bukti yang sah dalam suatu pengadilan, tapi hal ini tidak serta-merta membuat keterangan saksi saja dapat membuktikan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya. Keterangan seorang saksi juga harus juga harus didukung oleh alat bukti yang lain, misalnya keterangan ahli, petunjuk ataupun keterangan terdakwa. Dan dengan adanya alat bukti pendukung ini, maka hakim pengadilan pun akan menyesuaikan keterangan-keterangan yang diberikan oleh seorang saksi tersebut dengan bukti-bukti pendukung yang ada.

Yang mana pada hari ini Senin, (25/4/2022) lalu telah dilaksanakan sidang keempat kasus informasi transaksi elektronik (ITE) dengan dugaan pidana penyebaran surat palsu yang merugikan Ramlan Nutmatias dan keluarga yang menjerat RH dengan agenda putusan sela dari Majelis Hakim.

Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi RH dalam kasus informasi transaksi elektronik (ITE) dengan dugaan pidana penyebaran surat palsu yang merugikan Ramlan Nutmatias dan keluarga yang menjerat RH.

Dengan begitu, hakim menyatakan sidang dalam kasus informasi transaksi elektronik (ITE) dengan dugaan pidana penyebaran surat palsu PDIP yang merugikan Ramlan Nutmatias dan keluarga yang menjerat RH lanjut ke tahap pembuktian.

“Menyatakan keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa RH tersebut tidak dapat diterima,” kata hakim saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Bukittinggi, Senin (25/4/2022).

Hakim menyatakan Pengadilan Negeri Bukittinggi berwenang untuk mengadili perkara ini. Hakim pun menyatakan pemeriksaan terhadap perkara kasus informasi transaksi elektronik (ITE) dengan dugaan pidana penyebaran surat palsu PDIP yang merugikan Ramlan Nutmatias dan keluarga yang menjerat RH. dilanjutkan.

“Melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara pidana nomor 32/Pid.Sus/2022/PN.Bkt atas nama RH,” ujar hakim.

Adapun Hakim Ketua Rinaldi, SH, MH dalam persidangan ini menyatakan agar terdakwa RH kooperatif untuk mendatangi persidangan pada Selasa depan, (10/5/2022).

โ€œKami harapkan terdakwa RH kooperatif untuk mendatangi persidangan pada Selasa depan, (10/5/2022). Dan berharap agar RH tidak ke luar kota. Karna RH dalam status tahanan kota,โ€ ujarnya.

Pengacara Ramlan Nurmatias, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. menyatakan kami berterima kasih kepada majelis hakim yang dengan lugas menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan beberapa poin eksepsi sudah masuk ke dalam pokok perkara, sehingga harus dikesampingkan. Dan sidang harus dilanjutkan. Kami berharap hakim dapat membuka tabir siapa aktor intelektual penyebaran surat bodong PDIP yang merugikan Ramlan Nurmatias dan keluarga ini.

“Dengan ditolaknya eksepsi RH dalam sidang penyebaran surat bodong yang rugikan Ramlan Nurmatias. Maka pada minggu depan persidangan akan memasuki agenda pembuktian yang akan digelar pada Selasa, (10/4/2022),” jelas perintis hadirnya Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) di Sumatera Barat ini.

Sebagai informasi, RH didakwa telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa RH dengan dakwaan alternatif,
Kesatu dengan dakwaan telah melanggar Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi :

โ€œSetiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak
Rp 1. 000.000. 000,00 (satu miliar rupiah).โ€

Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

โ€œSetiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).โ€

Kedua atau didakwa telah melanggar Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi :

โ€œSetiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).โ€

Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi:

โ€œSetiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.โ€(hn)

Ikuti kami juga dihalaman Google News

Bagikan: