Agam,lensasumbar.com – 134 orang telah lulus seleksi administrasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pemilu) yang sebelumnya direkrut oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.
Agenda perekrutan PTPS Kecamatan Tilatang Kamang ini dimulai sejak tanggal 02 Januari – 06 Januari 2023. Dan masa perpanjangan perekrutan PTPS berlangsung pada tanggal 07 hingga 08 Januari 2023.
Hal tersebut disampaikan Ketua Panwascam Tilatang Kamang, Zulfahmi, S.Si saat berada di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tilatang Kamang, di Jl. Pulai Jorong Psb Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, pada Selasa, (09/01).
“Jumlah peserta pendaftaran sebanyak 141 orang. Sementara jumlah peserta yang lulus seleksi administrasi sebanyak 137 orang,” kata Zulfahmi.
Lanjut Zulfahmi, agenda perekrutan PTPS Panwaslu Kecamatan Tilatang Kamang ini dimulai pada tanggal 02 Januari 2023 – 06 Januari 2023. Dan masa perpanjangan perekrutan PTPS berlangsung dari tanggal 07 hingga 08 Januari 2023.
“Untuk itu, adapun nama-nama peserta PTPS yang lulus administrasi dari Panwaslu Kecamatan Tilatang Kamang dapat melihat atau membuka linknya yang tertera dalam berita ini,” ujarnya.
Berikut ini, link Peserta PTPS Panwas Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam yang lulus administrasi https://bit.ly/pengumumanlulusadmptpstilkam
Sebelumnya Panwascam Tilatang Kamang telah membuat prasyarat peserta PTPS diantaranya, yakni, Tes Seleksi Administrasi dan Wawancara Langsung Persyaratan Administratif.
Adapun ketentuan pendaftaran tersebut adalah sebagai berikut:
1) Persyaratan Pengawas TPS:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
f. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
g. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP);
h. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
j. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
k. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
l. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
m. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
n. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
2) Mengajukan surat pendaftaran:
Ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Tilatang Kamang dengan melampirkan:
1. Berkas pendaftaran meliputi:
a. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
c. pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
d. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukan ijazah asli;
e. Daftar Riwayat Hidup;
f. Surat pernyataan bermaterai yang memuat:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
2) Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas dari Narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun(**)