Pesisir Selatan LENSA SUMBAR com.– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), telah melakukan kajian awal terhadap laporan perusakan dan pembakaran Alat Peraga Kampanye (APK) milik Paslon Bupati dan Wakil Bupati di daerah setempat. Alhasil, laporan tersebut diregister dan bakal ditindaklanjuti oleh Bawaslu Pessel.

 

Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan bernomor: 002/PL/PB/Kab/03.15/X/2024 Bawaslu Pesisir Selatan merilis pemberitahuan status laporan sebagai berikut.

 

“Pelapor atas nama Youri Satria, terlapor atas nama Izen dan terlapor atas nama Ineng diregister dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan dengan alasan laporan yang disampaikan oleh pelapor terpenuhi syarat formil dan materil serta terdapat dugaan pelanggaran pemilihan,” demikian isi surat pemberitahuan status laporan yang diterima media ini, Rabu (23/10).

 

Sebelumnya diberitakan, Tim Relawan Pemenangan Hendrajoni-Risnaldi Ibrahim (HJ-RI) Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, melaporkan peristiwa perusakan dan pembakaran Alat Peraga Kampanye (APK) ke Bawaslu setempat, Senin (21/10).

 

Perusakan dan pembakaran Alat Peraga Kampanye (APK) milik Paslon HJ-RI tersebut diketahui terjadi pada Minggu (20/10) sekira pukul 00.19 WIB, yang sebelumnya di unggah oleh akun Facebook milik Zen Canai.

 

Youri Satria (41) selaku bidang media Tim Relawan HJ-RI Kecamatan Sutera mengatakan, laporan tersebut sudah diterima oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan dengan tanda bukti bernomor: 002/PL/PB/Kab/03.15/X/2024 yang diterima oleh Yanuar Bayu Ramadan.

 

“Hari ini kami melaporkan adanya perusakan dan pembakaran APK milik Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni-Risnaldi Ibrahim (HJ-RI), yang dilakukan oleh oknum masyarakat inisial IN dan ZN di Pantai Ayunan Duo Sakato Pasir Alai, Kecamatan Sutera,” kata Youri.

 

Sementara itu, Rega Desfinal selaku Badan Hukum (BAHU) Nasdem Pesisir Selatan, mendukung penuh penegakan hukum di Pesisir Selatan. Ia pun mendesak agar Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) segera mengambil sikap terkait laporan tersebut, dengan harapan agar aksi serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari.

 

“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Gakumdu dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kedepannya ini bisa dijadikan efek jera bagi pelaku agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari,” ujar Rega.

Ikuti kami juga dihalaman Google News

Bagikan: