Luar Biasa Polres Bukittinggi Amankan Satu unit Mobil Truk yang Berisi Ratusan Botol Miras Bebagai Merek Terkenal

 

BUKITTINGGI, LENSASUMBAR.COM- Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, SH.SIK.MH yang didampingi Waka Polres Bukittinggi Kompol. Sukur Hendri Saputra, SIK dan Kasat Narkoba Polres Bukittinggi Akp. Aleyxi Aubedillah,SH dalam Konferensi Persnya di hadapan awak media mengatakan bahwa benar Opsnal Sat Narkoba berhasil mengamankan 1 unit mobil truk merk Isuzu dengan nomor Polisi BA 9830 QO bermuatan minuman keras berbagai merk pada Selasa 26/01 bertempat di Jalan Raya Bukittinggi Padang tepat nya di jorong Bangkaweh Nagari Padang Luar Kab. Agam.

“Kronologis kejadian sendiri berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim, selanjutnya tim Opsnal menuju tempat kejadian dan benar ditemukan mobil Truk lZuzu warna Putih bernomor Polisi BA 9830 QO dan Ratusan Botol Minumnan keras Berbagai Merek, tersebut di TKP sesuai informasi yang diberikan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan ditemukan 180 kardus minuman keras berbagai merk terkenal yang Terbungkus dalam Paket ekspedisi, Pungkas Akbp. DODY PRAWIRANEGARA.

“Setelah di lakukan pemeriksaan lebih lanjut dari 180 kardus miras tersebut terdiri dari 30 (tiga puluh) dus minuman merek Martell merah, 5 (lima) dus minuman merek Martell hitam, 22 (dua puluh dua) dus minuman merek Cointreau 0,7 1, 19 (Sembilan belas) dus minuman merek Jagermeister, 32 (tiga puluh dua) dus minuman merek Red label, 57 (lima puluh tujuh) dus minuman merek Jack Daniels 8,4, 9 (sembilan) dus minuman merek Jack Daniels 700 ml, 6 (enam) dus minuman merek Jose Cuervo, dengan total Rarusan juta Pungkas Akbp. Dody.

 

“Adapun UU yang dilanggar oleh pelaku yakni:
1. Pasal 27 UU RI NO. 39 tahun 2007 tentang perubahan UU NO.11 tahun 1995 tentang Cukai.
2. UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
3. Pasal 49 Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 tahun 2014 tentang Pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Berdasarkan pelanggaran ketiga UU diatas pelaku di jerat dengan tuntutan 15 Tahun Penjara,ujar Doddy mengakhiri.(Hendra)

Ikuti kami juga dihalaman Google News

Bagikan: