Pasbar.Lensasumbar.com- Kejaksaan Negri Pasaman Barat kembali menetapkan satu orang tersangka kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat.
Kejari Pasbar DR. M. Yusuf Putra. SH. MH. mengatakan” pada sore hari ini, tanggal (24/7-2023) tim dari tindak pidana kusus (Pidsus) Kejaksaan Negri Pasbar, telah menetapkan tersangka atas nama (ALJ ) dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat, tahun anggaran 2018-2020
Setelah di tetepkan tersangka yang bersangkutan di dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung dari tanggal 24 juli 2023 sampai 12 agustus 2023 dan untuk sementara kami titipkan di rutan Polres Pasaman Barat.
Pran dari tersangka (ALJ) merupakan Pejabat Pelaksana Teksis kegiatan (PPTK) pembangunan gedung (RSUD) Pasbar tahun anggaran 2018-2020, jabatannya kepala seksi sarana prasarana pembangunan gedung RSUD Pasaman Barat.
“Jadi terhadap tersangka kita sangkakan Primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 supsider pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana di ubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
(Doni Saputra)