PASBAR, Lensasumbar,com– sejumlah proyek pembangunan yang di biayai APBD Kabupaten Pasaman Barat. Berdasarkan Pokok Pikiran ( Pokir ) DPRD Pasaman Barat 2023, kini menjadi sorotan di berbagai pihak.
Karena dalam pelaksanaan Proyek, dari hasil usulan masyarakat ini. Diduga sejumlah paket pekerjaan di kuasai ( Intervensi ) dari Oknum Anggota DPRD.
Dalam pratiknya ” sejumlah Oknum Anggota Dewan ini menitipkan proyek tersebut, di tentukan siapa nanti rekanan yang di tunjuk mengerjakannya.
Hal ini terdapat dari salah satu Oknum anggota DPRD dari Praksi Partai Nasdem berinisial YF.
Yang mana YF Proyek hasil Pokir di dinas Teknis Perkim Pasaman Barat terdapat ada beberapa paket yang di ketahui titipan YF.
Salah seorang Kontrakto Asli Pasaman Barat mendatangi Kantor Dinas Perkim untuk bertemu kepala Dinas Hamdi dalam hal untuk meminta paket proyek yang disinyalir Pokir YF dapat Ia yang mengerjakan.
Kadis Perkim Hamdi meresfon baik kedatangan Kontraktor yang meminta pekerjaan salah satu kegiatan peningkatan jalan Katimaha Kecamtan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Bagi kami di Dinas Perkim ” yang Penting Kerja bagus sesuai Spek ucap Hamdi.
Pada saat kegiatan pekerjaan Proyek tersebut akan di mulai,” hal yang berbeda di sampaikan oleh Hamdi Senen 31/7/2023 kepada rekanan kontraktor yang di rekomendasikan sebelumnya.
Dengan berat hati Hamdi Kadis Perkim mengatakan bahwa paket proyek Pokir PL sudah ada kontraktor lain yang telah di persiapkan oleh YF untuk mengerjakan peket tersebut sebut Hamdi.
Kalau terkait masalah Proyek Pokir, kami di Dinas ini hanya sebatas penanggung jawab kegiatan dan tidak di beri kesempatan oleh Oknum Anggota DPRD menentukan rekanan kontraktor mengerjakan proyek hasil Pokir ucap Hamdi.
Berhubungan sejumlah Paket Proyek Pokir DPRD, Dewan yang punya Pokir sudah mempersiapkan pihak rekanan ketiga yang akan di tunjuk oleh DPRD tersebut tegas Hamdi.
Tapi kalau ingin lebih jelas terkait pokir itu, pastikan saja kepada anggota DPRD YF karana kami disini menerima saja siapa rekanan yang di rekomendasikan oleh Anggota DPRD yang bersangkutan tegas Hamdi.
Ketentuan Perundang Undangan yang berlaku Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 149 ayat 1 di sebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota mempunyai pungsi : Pembentukan Peraturan Daerah. Anggaran. Pengawasan.
Diduga Oknum Oknum Anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat sering mengintervensi Peket Proyek Pokir yang tersebar di beberapa Dinas Teknis ( OPD ) dengan dalih Paket pokir itu ada karna ada hasil perjuangan Dewan kemudian masuk jadi Pokir Dewan.
Saat di temui oleh media ini YF di kediamannya sedang tidak berada di tempat, di hubungi lewat WhatsApp pribadinya tidak ada resfon, Chat tidak di balas tapi langsung di hapus.
Hingga berita ini di terbitkan belum dapat konfirmasi kepada YF.
( Doni Saputra)