Lensasumbar.com, Rokan hulu: Bakri Dayan Usai membuat laporan aduan terhadap inisial S yang diduga telah memalsukan data sertifikat tanah serta penggelapan akhirnya sudah di limpahkan ke wilayah hukum polres Rokan hulu pasir Pangaraian pada jumat 8 Desember 2023.

Hal ini di sampaikan oleh kuasa hukum sahat Seregar Maruli SH MH ketika di konfirmasi di Kawasan mapolres Rokan hulu Provinsi Riau

“Pada hari ini kami sudah membuat laporan aduhan, yang mana patut diduga inisial S melakukan tindak pidana dengan pasal 372 junto 263 KUHP”,ungkap Sahat SH MH.

Kami berharap kepada kapolres Rokan hulu beserta jajaran agar secepat mungkin memagnggil dan memproses inisial S secara hukum yang berlaku.

“Yang mana persoalan ini sudah merugikan klien kami bakri Dayan”, ucapnya.

Ketika awak media konfirmasi Bakri Dayan ia juga berharap Kepada polres rohul agar secepatnya inisial S di panggil dan di proses secara hukum yang sah di Republik Indonesia.

” Saya minta kerja sama nya yang baik dan prosefesional polri terhadap hukum yang adil di negera republik Indonesia saya minta kepada Kapolres rohul melalui kasat reskrim dan jajaran melakukan pemangilan terhadap inisial S yang sudah merugikan saya”, tutup bakri.

Kanit reskrim tindak pidana umum polres Rokan hulu, Ivan Bayuaji Maulana, S.Tr.K ketika di konfirmasi awak media ia mengatakan. “secepat nya dalam jangka 2 hari ini kami akan melakukan penyelidikan dan Pemanggilan kepada saksi saksi dari pelapor dan saksi dari terlapor, setelah itu baru kami akan proses yang terlapor”, ujarnya

Ikuti kami juga dihalaman Google News

Bagikan: