Agam,lensasumbar.com – Lagi-lagi Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Golkar di Kabupaten Agam dilaporkan oleh warga sekaligus Caleg dari Partai Bulan Bintang (PBB), Masrel dan 2 orang warga lain diantaranya warga Nagari Guguak Sarojo, Kecamatan IV Koto dan warga Malalak Barat, Kecamatan Malalak ke Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

3 Laporan warga tentang dugaan tindak pidana politik tersebut telah diterima oleh masing-masing Panwascam dengan Terlapor Zulfahmi SH, M.kn, Caleg dari Partai Golkar Dapil V Kab. Agam.

Menurut Kuasa Hukum Pelapor, Riyan Permana Putra SH, MH, semua alat bukti sudah kami sampaikan semua ke masing-masing Panwascam karena dugaan tindak pidana politik uang tersebut dilakukan di beda Nagari dan beda Kecamatan.

“Untuk laporan Bapak Masrel sudah masuk pada hari Jumat tanggal 23 Februari lalu di Panwascam Malalak. Kemudian untuk laporan Ibu Afridas warga Nagari Guguak Sarojo, Kecamatan IV Koto juga sudah diterima oleh Panwascam. Lalu laporan Pak Faisal warga Malalak Barat, Kecamatan Malalak juga sudah masuk diterima Panwascam pada hari ini,” ujar Riyan pada Rabu malam, (28/02).

Lanjut Riyan, modusnya melalui orang-orang suruhan Pak Zulfahmi, mereka membagikan uang sebesar Rp. 50 ribu/orang agar memilihnya.

“Berdasarkan laporan Pak Masrel di Panwascam, dugaan tindak pidana politik uang ini terjadi di 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Di TPS 5 Jorong Koto Andaleh dan TPS 9 Jorong Bukik Malanca Kecamatan Malalak. Kita sudah lengkapi dengan alat berikut saksi-saksi,” kata Riyan.

Tambah Riyan, laporan Ibu Afridas dan Pak Faisal baru hari ini kita masukkan laporan ke masing-masing Panwascam, sudah ada tanda terima dan sekarang masuk ke tahap pengkajian.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui telepon dengan Terlapor, Zulfahmi Caleg dari Partai Golkar Dapil V Kab. Agam tentang adanya laporan dugaan tindak pidana politik uang, belum memberikan keterangan apapun. (*)

Ikuti kami juga dihalaman Google News

Bagikan: