Anggaran Terbatas di Era Pandemi, Partisipasi Masyarakat Jadi Solusi Wujudkan Visi Zero Peredaran Narkoba di Bukittinggi
Penulis : Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H.
[Masyarakat Bukittinggi, Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi]
Berikut adalah catatan diskusi di Radio Republik Indonesia Kota Bukittinggi yang dirangkum oleh Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., kebetulan beliau merupakan salah satu narasumber diskusi terkait dengan kedatangan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Komjen Pol Dr. Drs. Petrus Reinhard Golose, MM yang mengadakan kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Barat, sekaligus temu ramah bersama seluruh jajaran Pemko Bukittinggi. Jumat (11/2) malam, di Pendopo Rumah Dinas Walikota Bukittinggi dijalan Perwira Belakang Balok. Dalam acara yang dimulai dengan jamuan makan malam dengan dihadiri Wakil Walikota Bukittinggi, Marfendi, Ketua DPRD, Beni Yusrial SIP, Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Drs Martias Wanto MM, LKAAM, seluruh Camat dan Lurah. Kunjungan kerja Kepala BNN tersebut juga dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Program Percepatan Pelaksanaan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Pembentukan Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Bukittinggi.
Pada statementnya Walikota Bukittinggi, yang diwakili Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi menyampaikan, bahwa kita sangat mensupport BNN Pusat untuk mendirikan BNN di Kota Bukittinggi dalam mendukung rencana penanggulangan narkoba. Kita berharap agar anak kemenakan di Bukittinggi jauh dari narkoba sehingga pembangunan ini bisa terwujud tanpa narkoba. Ini menurut penulis sesuai juga dengan amanat Pasal 6 Perda Sumbar Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika yang mana kegiatan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba dilaksanakan oleh Badan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait. Memang ada beberapa kendala yang dihadapi dalam mencegah penyalahgunaan narkoba sehingga peran Badan Narkotika Nasional daerah belum terealisasi secara maksimal, yaitu Kantor Badan Narkotika Nasional Daerah masih gedung pinjaman, kuranngya karyawan dan fasilitas- fasilitas yang ada, seperti ruang tahanan bagi yang terbukti membawa, memakai, maupun megedarkan narkoba. Sehinngga yang ingin direhabilitasi maupun ditahan dititip di rumah sakit maupun di Lembaga Pemasyarakatan setempat.
Sementara itu, Kepala BNN RI Komjend Pol Petrus R. Golose menyampaikan bahwa kehadiran kita kesini dalam rangka menekan peredaran narkoba dengan Slogan Desa Bersinar. Menurutnya, narkoba jauh lebih berbahaya daripada terorisme, bahkan korupsi sekalipun dan juga narkoba harus dilakukan rehabilitasi secara intensif. Saat ini Bukittinggi boleh dikatakan cukup tinggi peredaran narkoba, oleh sebab itu kita harus lakukan pemberantasan dan harus bersih dari narkoba, sehingga bisa diwujudkan Desa Bersinar atau Desa Bersih Narkoba.
Mewujudkan zero peredaran narkoba di Bukittinggi di masa depan. Dengan cara bersinergi dengan pemerintah daerah dan instansi vertikal terkait untuk visi masa depan, yakni zero peredaran narkoba di Bukittinggi, Sumatera Barat. Apalagi Badan Narkotika Nasional menyebutkan bahwa Provinsi Sumatera Barat merupakan jalur merah peredaran narkotika. Sinergi untuk visi zero peredaran narkoba ini sesuai dengan Pasal 23 Perda Sumbar Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, yaitu masyarakat dapat berpartisipasi memperkuat pelaksanaan kegiatan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba. Partisipasi dapat dilaksanakan melalui dan oleh keluarga, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, dan tokoh masyarakat.
Ditambah lagi kita mendengar bahwa pada RPJMD Tahun 2021 – 2026 anggaran terbatas di era pandemi, anggaran untuk sosialisasi itu ditiadakan dalam APBD Bukittinggi. Maka sangat penting sekali sinergi dan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan zero peredaran narkoba di Bukittinggi. Partisipasi ini penting agar dengan adanya partisipasi masyarakat dalam kegiatan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui keluarga. Keluarga di Kota Bung Hatta dapat menanamkan nilai-nilai agama dan adat kepada anak mulai dari usia dini, meningkatkan komunikasi dengan anggota keluarga, khususnya dengan anak, mengawasi perilaku dan tindakan anak di dalam maupun di luar rumah, dan memberikan edukasi dan informasi yang benar kepada anggota keluarga mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba.
Tujuan dari partisipasi ini dapat menjadi upaya preventif, pencegahan dini masyarakat dari bahaya narkoba karna disitu akan dijelaskan mengenai peningkatan pengetahuan masyarakat mengenai bahaya narkoba, kampanye anti narkoba dan pelaporan adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Pelaporan dengan bantuan masyarakat ini akan mendukung sekali, apalagi jumlah aparatur kita terbatas.
Pemberantasan narkoba di Bukittinggi dengan tujuan visi zero peredaran narkoba harus dengan menguatkan berbagai elemen masyarakat, serta kerja sama secara holistik untuk melawan narkoba, dan menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait dampak buruk dari narkotika. Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) merupakan tanggung jawab bersama. Selain Badan Narkotika Nasional menyebutkan bahwa Provinsi Sumatera Barat merupakan jalur merah peredaran narkotika. Meski pandemi melanda karna letak geografis, demografi, dan wisata Bukittinggi yang strategis tetap menjadi daya tarik untuk distribusi narkoba sebagaimana kita yang terjadi pada tahun lalu polisi berhasil mengagalkan peredaran 25 Kilogram (Kg) narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Bukittinggi, Sumatera Barat.
Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 2 Perda Sumbar Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, yang bisa dilakukan pemerintah daerah untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di daerah adalah berupa: antisipasi dini, pencegahan, fasilitasi rehabilitasi, pengawasan dan pelaporan, partisipasi masyarakat, dan pembiayaan. Bahkan sosialisasi yang merupakan salah satu upaya dibidang pencegahan menurut Pasal 11 (1) Perda Sumbar Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika untuk sosialisasi dilaksanakan di sekolah paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Selain itu kita akan singgung juga upaya represif, untuk menghadapi pencandu narkoba, di mana kita perlu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pada Pasal 70 ayat 2 yang berbunyi: “Mencengah dan memberantas penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prokursor Narkotika”. Kemudian pasal 54 yang berbunyi : ”Pencandu Narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”. Melihat kasus penyalahgunan narkoba yang terjadi di Indonesia masih banyak korban penyalahgunaan narkoba yang masih menghabiskan waktunya disel tahanan saja, bukahkah pencandu dan penyalahgunaan narkoba itu wajib di rehablitasi karena meraka adalah korban yang harus dilindungi berdasarkan Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009. Pada akhirnya peran Badan Narkotika Nasional Kota dalam mencegah penyalahgunaan narkoba dalam menjalankan tugas dan fungsinya akan terealisasi secara maksimal dengan adanya kepedulian pemerintah daerah dibantu sinergi dan partisipasi masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.(*)