Bukittinggi,lensasumbar.com – Asril Buka suara tetang Adanya Pengelembungan Suara Terhadap Dirinya dari partai Nasdem, dalam pemilihan legislatif pada Rabu (14/2/2024) yang lalu, itu tidak ada, yang menduga adanya upaya-upaya terstruktur, sistematis, dan masif untuk menaikkan suaranya.Ia menegaskan perlunya bukti konkret dalam menghadapi dugaan tersebut. Hal tersebut disampaikan pada Senin (17/3/2024) sore, kepada awak media di kantor DPRD Kota Bukittinggi.

Caleg DPRD Provinsi dapil 3 (Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam), mengungkapkan” Memastikan adanya proses terstruktur, sistematis, dan masif bukanlah hal yang mudah, karena membutuhkan bukti yang konkret dan melibatkan banyak pihak. Jika ada yang keberatan, menempuh jalur hukum melalui Bawaslu itu sah sah saja, karena itu haknya,” ujar Asril.

Asril menegaskan, “Setiap individu berhak memperjuangkan suaranya, tetapi kami percaya KPU tidak terlibat dalam dugaan tersebut.” Katanya.

Pada pemilu 2024, terjadi kekeliruan dalam proses penghitungan di TPS. Kesalahan dalam penyalinan C1 plano ke C1 salinan menjadi perhatian.

Meskipun ini adalah kesalahan manusiawi, hal itu tidak mengindikasikan adanya pemungutan suara yang tidak sah, serta tidak adanya pengelembungan suara terhadap diri saya, ucapnya.

Salah seorang Caleg Nasdem dan rekan-rekannya membawa permasalahan ini ke Bawaslu hanya dengan membawa C1 salinan dan D Hasil, sementara kunci perselisihan suara terletak pada C1 plano, ujar Asril lagi.

“Semua orang dapat melihat masalahnya terletak pada C1 plano. Kehadiran Bawaslu di sana seharusnya memastikan keterlibatan yang tepat dalam proses penghitungan di kecamatan,” ungkap Asril.

Asril menekankan bahwa proses perbaikan C1 salinan dibandingkan dengan C1 plano dilakukan dengan transparan, tanpa adanya pemungutan suara yang tidak sah, dan dipastikan tidak ada pengelembungan suara terhadap saya, pungkasnya.**

Ikuti kami juga dihalaman Google News

Bagikan: