Kampar,lensasumbar.com – Sungguh disayangkan Aktivitas Tambang Sirtu di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Kampar di Desa Batu Belah, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar Riau Diduga ilegal. Kuat Dugaan ada Pembiaran dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Untuk keseimbangan berita Wartawan Konfirmasi, Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar, Lewat WhatsApp pribadinya +62812-2220 xxxx Kamis 21 Maret 2024.
Kapan ditindaklanjuti Tambang Ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kabupaten Kampar, di Desa Batu Belah, Kecamatan Kampar pak Kasat. ?
Sangat di sayangkan hasil konfirmasi Wartawan tersebut tidak di gubris, dan sampai berita ini di terbitkan, Belum ada tanggapan Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar.
Jika merujuk pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, ditegaskan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.(sanusi)