Agam.lensasumbar.com – Harapan merayakan lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarga oleh 3 (tiga) orang pria asal Lubuk Basung, Kabupaten Agam ini pupus setelah dirinya ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam atas dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Selasa (26/3). Apalagi saat penggerebekan itu puluhan paket sabu dan ganja siap edar beserta uang tunai jutaan rupiah diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Agam melalui Kasatresnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah, S.H., Rabu (27/3) menyebutkan, ketiga pelaku masing-masing berinisial SA, (40), asal Padang Tagak Manggopoh yang mengantongi KTP tempat tinggal di Koto Baru Kota Jambi, IH, (34), warga Manggopoh, dan H, (45), warga Kampung Tangah. Dia ditangkap dalam sebuah rumah di Jorong Batu Hampar, Kenagarian Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam pada Selasa pagi pukul 00.30 wib.

Aleyxi menambahkan, pengungkapan kasus jaringan pengedar narkoba ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang mulai resah dengan bisnis terlarang yang mereka jalankan.

“Berkat kegigihan personil dilapangkan, Alhamdulillah ketiga pelaku dan barang bukti berhasil diamankan.” Ucapnya.

Dari pelaku SA, IH dan H petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 (dua puluh) paket sabu siap edar sebanyak 2,5 gram, 200 gram ganja kering, 1 (satu) unit timbangan digital, uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp. 5.952.000.00 (lima juta sembilan ratus lima puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) set alat hisap sabu dan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor.

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(**)

 

Ikuti kami juga dihalaman Google News

Bagikan: