Bukittinggi – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terdakwa Rini Yunita, ASN Pemko Bukittinggi, selama 2 tahun pidana penjara potong tahanan, denda 50 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp. 45.011.546,- atau subsider pidana uang pengganti 11 bulan, dinilai lucu oleh Penasehat Hukumnya, Didi Cahyadi Ningrat.
Menurut Didi, sebagai ASN, Rini adalah orang yang menemukan kesalahan termasuk pelanggaran pengelolaan keuangan yang tidak benar di gedung pasar atas. Justru dia yang menemukan.
“Dia juga orang yang memulihkan, pembenahan kesalahan administrasi pengelolaan gedung pasar atas yang seharusnya dibebankan kepada vendornya, kita harap Rini bebas,” tegas Didi saat dihubungi melalui telepon pada Rabu, (27/03).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi telah menuntut 6 dari 7 orang Terdakwa, rata-rata selama 2 tahun pidana penjara atas kasus Tipikor pasar atas yang disesuaikan dengan peran, perbuatan, tanggung jawab, serta aturan yang berlaku dalam pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Padang.
Hal yang sama, lanjut Didi, harusnya juga diberlakukan terhadap Terdakwa Randi, yakni bebas. Yang sebelumnya JPU menuntut Randi dipidana penjara 2 tahun 6 bulan potong tahanan, denda 50 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp. 154.912.983,- atau subsider pidana uang pengganti 1 tahun 3 bulan.
Didi yang juga selaku Penasehat Hukum Randi mengatakan bahwa Randi telah menyerahkan surat kuasa atau serah terima perusahaannya kepada Jhon Fuad untuk mengelola paket proyek cleaning service di gedung pasar atas Bukittinggi.
“Jadi sebenarnya, Randi ini adalah korban persekongkolan jahat dari Fuad, yang sudah direncanakan sebelumnya. Sementara Randi tidak mengetahui persis bagaimana proses pengelolaan proyek tersebut setelah diserahkan kepada Jhon Fuad,” kata Didi.
Harusnya jaksa melihat bahwa ada persekongkolan jahat dalam pengelolaan gedung pasar atas dari Fuad. Jadi terlalu berlebihan Jaksa memberi tuntutan kepada Randi yang sudah memberikan kuasa perusahaannya kepada Fuad.
Sementara itu, Zul Fauzi, Penasehat Hukum Terdakwa Suharnel mengatakan kalau tuntutan JPU wajar saja meski tidak memperhatikan fakta persidangan, seolah semua fungsi Terdakwa sama.
“Menurut kami dari tuntutan jaksa penuntut umum adalah wajar jaksa menuntut terdakwa klien kami dengan pidana 2 tahun 6 bulan, kami selaku kuasa hukum tentu akan menanggapi dengan pledoi nanti,” ujarnya.
Namun, tambahnya, JPU dalam tuntutan tidak memperhatikan fakta persidangan terutama fakta-fakta yang berhubungan dengan klien kami yang mana klien kami Suharnel merupakan koordinator cleaning service dan tidak pula karyawan dari PT, namun tuntutan dari JPU seolah semua fungsi Terdakwa sama.
Sementara JPU telah menuntut Suharnel, pidana penjara 2 tahun 6 bulan potong tahanan, denda 50 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp. 213.351.216 atau subsider pidana uang pengganti 1 tahun. (*)