Kampar,- Diduga Marak Peredaran Rokok ilegal di di Jalan bupati Desa Tarai Bangun Kecematan Tambang Kabupaten Kampar Riau. Di mana Aparat Penegak Hukum(APH) kepolisian Polres Kampar.

Hal ini terungkap ketika tim Wartawan melakukan investigasi ke lapangan di lokasi yang beralamat jalan bupati di Desa Tarai Bangun Kecematan Tambang, kabupaten kampar Riau,di perumahan griya setia permai,lokasi tempat pergudangan tersebut yang sangat sunyi nampak jelas dengan lokasi yang sangat tertutup bikin menambah kecurigaan TIM.

Bagaimana tidak saat tim mencoba mengalih informasi terkait aktivitas tersebut ke masyarakat pun seolah tidak mengetahui itu gudang apa dan bergerak dibidang ,’ujar masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya.

Mengenai terkait keterlibatan dan pasal yang akan dikena adalah  pasal 54 Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Untuk keseimbangan berita wartawan langsung konfirmasi Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar, Kamis 26 Juni 2024 lewat WhatsApp pribadinya.

Sampai Berita ini di terbitkan tidak ada tanggapan nya.

Ikuti kami juga dihalaman Google News

Bagikan: