Pasaman Barat, lensasumbar.com – 
Pada Rabu tanggal 3 Juli 2024 pukul 10.00 Wib, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto SIK, melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek)Talamau IPTU Yuli Dekri SH,,MH beserta Anggota melaksanakan kegiatan Monitoring Aktivitas Tambang Emas Tanpa izin serta Sosialisasi Larangan Tambang emas tanpa izin di Wilayah Hukum Polsek Talamau, Jorong Tombang Nagari Sinuruik.

Kapolsek Talamau IPTU YULI DEKRI SH Monitoring serta Patroli ke Tombang Mudik serta melaksanakan Sosialisasi Larangan Tambang emas tanpa izin

Kegiatan tersebut dalam rangka memonitoring Aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin di wilayah Hukum Polsek Talamau serta memberikan pemahaman terhadap masyarakat tentang larangan aktivitas Tambang Emas tanpa izin dengan maksud agar masyarakat memahami bahwa apabila melakukan kegiatan tersebut akan melangar undang – undang serta ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelum melaksanakan sosialisasi Kapolsek Talamau IPTU YULI DEKRI SH MH pada pukul 10.00 Wib melaksanakan patroli terhadap tempat atau lokasi yang di duga pernah di laksanakan aktivitas Tambang emas tanpa izin, namun dari hasil monitoring tidak di temukan adanya kegiatan tambang emas tanpa izin di daerah Tombang.

Pada pukul 15.00 Wib Setelah melaksankan patroli dan monitoring aktivitas Tambang emas tanpa izin Kapolsek Talamau IPTU YULI DEKRI SH MH laksanakan sosialisasi terhadap masyarakat Tombang tentang larangan penambangan emas tanpa izin.

Sosialisasi di hadiri oleh masyarakat Tombang sebanyak lebih kurang 50 Orang, setelah panjang lebar Kapolsek Talamau IPTU YULI DEKRI SH MH memberikan penjelasan serta pemahaman kepada masyarakat

Editor : Redaksi
Penulis: Joni satri

Ikuti kami juga dihalaman Google News

Bagikan: