Pasaman Barat – Pembangunan Perkuat tebing sungai Batang Pasaman, di Nagari aia Gadang, kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatra Barat, diduga menggunakan material tampa izin dan juga diduga tidak sesuai dengan spek.

Pekerjaan proyek pembangunan perkuat tebing sungai batang pasaman melalui dinas sumber daya air dan bina kontruksi Provinsi Sumatra Barat, yang bersumber dana dari APBD Provinsi Sumatra Barat, dengan No. SPK. 04.07/PPSDA- SDABK/APBD/ V -2024. Tahun angaran 2024. Dengan Nilai kontrak, Rp. 2.402.036.100.( Dua meliyar empat ratus dua juta tiga puluh enam ribu seratus rupiah)
yang di laksanakan oleh. CV. Bintang lintas Indonesia

Bedasarkan pantauan infestigasi media ini di lokasi proyek.Jum’at(14/6-2024)
terlihat Batu gajah yang digunakan untuk penahanan tebing itu terlalu banyak yang kecil diduga tidak sesuai standar ukuran spek dalam kontraknya.

Selain itu” Batu gajah yang di gunaka oleh CV Bintang lintas Indonesia, untuk pembangunan penahahan tebing tersebut juga di datangkan dari galian C diduga legal.

Saat di lokasi media ini melakukan konfirmasi kepada salah seorang pekerja proyek dari mana di datangkan batu gajah tersebut. Iya mengatakan” kami tidak tau dari mana di ambil nya batu gajah tersebut , yang jelas setau saya di datangkan dari arah simpang empat. Katanya

“Tentu ini sangat di sayangkan proyek bernilai meliaran itu membeli bahan matrial diduga yang tidak berizin.

Menggunakan  material  dari  tambang  Ilegal  untuk  proyek  pemerintah  merugikan  Negar,  karna  usaha  tambang  Ilegal tersebut  tidak  membayar  pajak  kepada  Negara.  Membeli  material  dari  lokasi  tambang    Ilegal  artinya  mencuri  kekayaan  milik  Negara.

Berdasarkan UU nomor 4 tahun 2009 dalam pasal 161 itu sudah di atur bahwa yang di pidana adalah setiap orang menampung/ membeli, pengangkutan, pengolahan dan lain lain, bagi yang melanggar akan di pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 10 miliyar

Selain itu apabila ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan tidak berizin, maka kontraktornya juga bisa di pidana.

Dalam hal ini perlu perhatian khusus bagi instansi terkait maupun para aparat penegak hukum APH untuk melakukan peninjauan kelayakan manajemen speksifikasi dari temuan media ini dan patut untuk di tindak lanjuti.

Hingga berita ini di terbitkan belum bisa melakukan konfirmasi terhadap PPK kegitan dan PPSDA provinsi Sumbar.

(DN)

Ikuti kami juga dihalaman Google News

Bagikan: