Bukittinggi – Bawaslu, KPU bersama Satpol PP selalu berkordinasi dalam rangka pelaksanaan tahapan kampanye pemilihan kepala daerah kota Bukittinggi. Pelaksanaan tahapan kampanye tersebut berlangsung sejak 25 September – 23 November 2024.
Hal ini disampaikan Anggota KPU Bukittinggi, M. Fauzan Harza saat hadir dalam Rapat Kordinasi Tahapan Kampanye yang dilaksanakan oleh Bawaslu Bukittinggi, yang dihadiri oleh KPU bersama Satpol PP kota Bukittinggi, Hadi Putra Wirman, Dosen UIN Sjech Djamil Djambek Bukittinggi, serta insan pers di Hotel Santika Bukittinggi, pada Sabtu, (28/09).
Menurut M. Fauzan Harza, untuk menjalankan pelaksana dan pengawasan tahapan kampanye ini tentu harus berdasarkan aturan-aturan yang berlaku. Selain itu antara penyelenggara KPU dan Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP di lokasi masing-masing paslon.
“Seluruh pejabat daerah, Walikota dan Walikota Bukittinggi yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) kepala daerah termasuk anggota DPRD aktif wajib mengajukan cuti diluar tanggungan negara jika ingin ikut atau hadir dalam kampanye di hari kerja kecuali hari Sabtu dan Minggu,” ujarnya.
Lanjut Fauzan, selain milik pribadi, berdasarkan PKPU No. 13 Tahun 2024, dilarang menggunakan fasilitas negara yang melekat dalam diri walikota dan wakil walikota yang menjadi paslon kepala daerah untuk kepentingan kampanye. Dan termasuk rumah dinas, mobil dinas, pengawal yang disediakan oleh pemerintah.
“Artinya fasilitas publik atau fasilitas negara harus bersih dari bahan dan alat peraga kampanye. Sementara bahan dan alat peraga kampanye hanya boleh berada ditempat swasta yang memiliki izin dari pemilik tempat,” kata Fauzan.
Akhir wawancara, Fauzan menambahkan sebenarnya kita sudah berkordinasi dengan pemerintah tentang makna cuti diluar tanggungan negara. (*)