Bukittinggi – Dalam Rapat Kordinasi Tahapan Kampanye yang dilaksanakan oleh Bawaslu Bukittinggi yang dihadiri oleh KPU bersama Satpol PP, Akademisi UIN Sjech Djamil Djambek Bukittinggi, Hadi Putra Wirman, menyampaikan banyak hal yang harus diawasi saat kampanye di pilkada sekarang.
Menurut Hadi, pengawasan tahapan kampanye yang perlu dicermati, di Hotel Santika pada Sabtu, (28/09), diantaranya:
1. Pengawasan tim kampanye pasangan calon;
2. Pengawasan materi dan/atau ujaran kampanye;
3. Pengawasan kampanye pertemuan terbatas;
4. Pengawasan kampanye pertemuan tatap muka;
5. Pengawasan penyebaran bahan kampanye;
6. Pengawasan pemasangan alat peraga kampanye;
7. Kampanye media sosial;
8. Pengawasan kegiatan kampanye yang melanggar larangan;
9. Kampanye dan pengawasan penggunaan sumber dana negara dan;
10. Pengawasan kampanye yang difasilitasi oleh KPU meliputi debat kandidat, iklan di media cetak dll.
Hal yang sama dikatakan oleh Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi, bahwa untuk melakukan pengawasan di tahap kampanye, pasangan calon kepala daerah harus disertai dengan surat tanda terima pemberitahuan (STTP).
“Gunanya STTP itu untuk memberikan keamanan kepada tim dan pasangan calon kepala daerah dalam melakukan kampanye. Sehingga pihak keamanan dan Bawaslu mengetahui kegiatan paslon,” ujar Ketua Bawaslu Bukittinggi.
Lanjut Ruzi, selain itu yang harus dihindari oleh tim dan pasangan calon adalah melakukan money politik. Hal ini dalam rangka mengarahkan memilih atau tidak memilih salah satu paslon dengan pemberian dalam bentuk uang.
“Boleh saja memberikan sesuatu dalam bentuk barang seperti hadiah perlombaan yang dilakukan oleh salah satu paslon. Lalu memberikan makanan atau minuman atau dalam bentuk barang kepada partisipan yang ikut dalam kampanye tersebut dan menyediakan kendaraan sebagai transportasi kepada partisipan. Intinya tidak boleh ada peredaran uang, hanya dalam bentuk barang bukan dalam bentuk uang,” ucap Ruzi. (*)