Lensasumbar.com, Kampar, Sungguh Sangat di Sayangkan Pemerintah Daerah (Pemkab) Kabupaten Kampar Dan Polres Kampar. Kuat Dugaan Ada Unsur Pembiaran Terhadap Ada Salah Satu Galian C Diduga ilegal Bebas Beroperasi, dalam Kawasan Hutan yang di Sebut Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) di Desa Simpang Petai Kecematan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar Riau.

Hal ini terpantau oleh Wartawan di lapangan ada salah satu Galian C Ilegal di Simpang Petai yang diduga tidak mengantongi izin, dengan santai beroperasi, berdasarkan di cek Titik kordinat, masuk dalam kawasan hutan yang di sebut Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).

Dan salah satu penjaga Galian C diduga ilegal ketika di konfirmasi oleh Wartawan, Rabu 16 Oktober 2024 mengatakan.

“Iya bang galian c kami ini belum ada izinnya dan ini kami baru buka,” sebutnya.

Sementara Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, SIK melalui Kapolsek Kampar, Iptu Rekmusnita SH MH, di Konfirmasi oleh Wartawan sampai berita ini di terbitkan belum ada komentar dan Jawaban.

Jika merujuk Pada Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

Dan juga sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Ikuti kami juga dihalaman Google News

Bagikan: