Pesisir Selatan LENSA SUMBAR com.–Dengan masih berlangsungnya tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak nasional 2024 yang dimulai sejak tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024 mendatang, maka kepada pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati, bersama tim kampanye diharapkan bisa menyampaikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.

 

Tujuannya agar masyarakat tidak bingung dan merasa dikibuli, disamping juga agar tetap terjaganya suasana yang kondusif di lingkungan masyarakat, termasuk juga di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).

 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Pessel, Dani Sopian, Selasa (22/10).

 

“Ini saya sampaikan karena informasi bohong atau hoax tidak saja membodohi masyarakat, tapi juga bisa merugikan kepada Paslon itu sendiri yang pada akhirnya ditinggalkan oleh pendukungnya sendiri,” katanya.

 

Dia menjelaskan bahwa terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana dilakukan sejak beberapa tahun belakangan termasuk yang tengah berlangsung saat ini. Sering kali dijadikan bahan kampanye oleh salah satu pasangan calon untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat di Pesisir Selatan.

 

“Semestinya program pemerintah pusat yang secara nasional berlaku di seluruh daerah di Indonesia ini, jangan dijadikan jualan kepada masyarakat. Sebab selain membodohi, ini juga bisa menjadi tertawaan publik terhadap kualitas Paslon yang bersangkutan. Menurut saya, sampaikanlah visi misi yang diusung saat kampanye,” ingatnya.

 

Ditambahkan lagi bahwa pengangkatan PPPK adalah salah satu bentuk kebijakan pemerintah pusat untuk pengisian kebutuhan kekurangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.

 

Tujuannya juga untuk pemenuhanan agar tidak ada lagi ASN disisi oleh tenaga honor sesuai dengan Undang-Undang ASN.

 

“Untuk Pessel sejak tahun 2020 telah ada penerimaan PPPK dan mendapat alokasi gaji sebesar Rp 10 miliar di tahun itu,” jelasnya.

 

Memasuki tahun 2023 karena tuntutan aturan ASN, maka semua honorer yang terdata sejak tahun 2021 dan sebelumnya di Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, maka di tahun 2024 akan diangkat menjadi PPPK.

 

“Maksudnya, terhadap tenaga honorer yang terdata sampai dengan tahun 2021 pada BKN, diangkat menjadi PPPK sebagaimana juga dilakukan oleh Pessel saat ini dengan kuota sebanyak 450 orang. Sedangkan sisanya akan dijadikan PPPK paruh waktu yang pengangkatan secara penuhnya akan dilakukan pula secara bertahap sesuai kemampuan daerah siapapun bupatinya,” jelas Dani lagi.

 

Ditambahkan Dani lagi bahwa ASN itu menurut aturan perundangan kepegawaian negara terdiri dari PNS dan PPPK, tidak ada lagi Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer.

 

“Untuk tahun 2024 ini, Pessel mendapat alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) untuk gaji PPPK sebesar Rp 71.335.305.000,” jelasnya.

 

Dia menilai dalam hal ini ada trik politik yang dilakukan oleh salah satu Paslon Bupati di Pesisir Selatan dan mengaku punya jasa terhadap pengangkatan PPPK.

 

“Ini bisa dikatakan mempolitisir pengangkatan PPPK untuk kepentingan dalam Pilkada. Kepada masyarakat ini perlu dijelaskan agar jangan mudah dibodohi oleh oknum Paslon tersebut,” tutupnya.(AB)

Ikuti kami juga dihalaman Google News

Bagikan: