Bukittinggi – Adanya laporan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan keuangan Baznas kota Bukittinggi, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi tetap masih menunggu hasil audit laporan dari BAZNAS Pusat. Sedangkan laporan masyarakat tentang adanya potensi kerugian keuangan negara (Pemko Bukittinggi) sekitar Rp. 1,3 miliar atas perkara perdata antara Pemko Bukittinggi dengan Yayasan Universitas Fort de Kock (UFDK), sudah dilaporkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Bukittinggi, Saldi, didampingi oleh Kasi Pidsus Kejari Bukittinggi Dasmer, di kantor Kejari Bukittinggi, pada Rabu, (13/11).

 

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Bukittinggi, Saldi, bahwa terkait perkara Baznas Bukittinggi, secara bersurat sudah disampaikan sejak sebulan lalu. Dan telah mendapatkan surat balasan dari Baznas Pusat yang menyampaikan masih dalam proses.

“Kita tetap masih menunggu hasil audit dari Baznas Pusat itu, apakah nanti hasilnya ada kesalahan secara administrasi di internalnya, ya kita serahkan ke mereka, tapi kalau ada terkait dengan pidana itu nanti urusan kita, cuma itu aja kok,” ucapnya.

 

Ketika Jurnalis lensasumbar.com
menanyakan, apakah pihak Kejari Bukittinggi belum atau tidak bisa melanjutkan proses laporan masyarakat tentang Baznas Bukittinggi ke tahap yang lebih tinggi seperti ke tahap penyelidikan dan atau penyidikan, ataukah harus tetap menunggu laporan audit Baznas Pusat?

Jawab Saldi, kalau terkait hal itu kita masih operasi intelijen saja, kegiatan kita hanya melihat arah-arah dari laporan itu. Masih puldata, pulbaket dan belum disimpulkan oleh tim. Makanya kita masih menunggu laporan audit Baznas Pusat.

 

“Kalau berdasarkan laporan belum bisa-lah kita harus telaah, pelajari dulu,” ucap Saldi.

Dalam kesempatan yang sama, Kasi Pidsus Kejari Bukittinggi, Dasmer menambahkan bahwa pentingnya laporan itu agar pelaksana tugas tidak ada dualisme kesimpulan dengan hasil audit Baznas Pusat.

“Karena yang akan disampaikan oleh Baznas Pusat itu banyak, terkait etik, terkait pidana, kan banyak. Nanti ketahuan, yang mana ranah kejaksaan dan yang mana ranah administrasi. Jangan sampai ada dualisme pendapat,” tambah Dasmer.

 

Sementara itu, ketika jurnalis menanyakan perkembangan tentang perkara Universitas Fort de Kock, Saldi menjawab, ini masih terkait masalah perdata ya, jadi kita tidak bisa masuk.

Namun berkaitan dengan adanya laporan masyarakat tentang adanya potensi kerugian keuangan negara (Pemko Bukittinggi) sekitar Rp. 1,3 miliar atas perkara tersebut sudah kita sampaikan kepada pihak Kejati Sumbar.

 

“Semua perintah Kejati Sumbar sudah kita laksanakan dan hasilnya sudah kita laporkan. Dan saat ini kita sifatnya menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kejati Sumbar,” ujar Dasmer. (*)

Ikuti kami juga dihalaman Google News

Bagikan: