Ketua komisi V DPRD Provinsi Sumbar dari Fraksi Golkar H.Lazuardi Erman,SH gelar Sosper
Agam.Lensasumbar.com Ketua Komisi V DPRD Sumbar dari Fraksi Golkar H.Lazuardi Erman,SH sosialisasikan peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada masyarakat daerah pemilihan ( Dapil ).” Sabtu (30/11/24)
Penegasan itu terangkum dalam Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak oleh Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi Golkar H.Lazuardi Erman,SH.”
H.Lazuardi Erman,SH menyampaikan, Program ini, bertujuan mensosialisasikan produk hukum daerah kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya terkait peraturan daerah, penyelenggaraan sosialisasi peraturan daerah ini menjadi langkah positif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka terkait perlindungan perempuan dan anak.”
Dengan meningkatkan pemahaman terhadap masyarakat, diharapkan dapat mengurangi tingkat kekerasan seksual dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada perempuan dan anak.”
Selanjutnya, sebut Lazuardi, dalam konteks tingginya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, sangat penting untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat tentang hak-hak mereka, prosedur pelaporan kekerasan, serta sanksi yang diberlakukan terhadap pelaku.”
Penting untuk terus mempromosikan kesadaran ini agar masyarakat dapat berperan aktif dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak. Selain itu, upaya pencegahan kekerasan seksual juga perlu melibatkan pendidikan dan pembinaan untuk membentuk sikap yang menghormati dan menjaga hak-hak individu.”
“Hak perempuan dan anak harus dijaga dan ditegakkan sebagai langkah proaktif untuk mencegah kasus kekerasan yang merugikan semoga dengan adanya Perda ini, kesadaran masyarakat dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi perempuan dan anak-anak, serta mengurangi angka kekerasan seksual di Masyarakat.”
Dr.Herlin Sridiani,M.Kes kepala Dinas DP3AP2KB Provinsi Sumbar diwakili oleh Mulyadi,SE.MM selaku Kabid kualitas hidup perempuan mengatakan, kehadirannya dalam sosialisasi peraturan daerah (perda) bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.
“Dengan menggunakan teori dan layanan yang kami sediakan, kami berupaya membuktikan bahwa pemerintah hadir dan berkomitmen untuk memberikan layanan kepada masyarakat.”
Lebih lanjut dijelaskan, Sosialisasi perda adalah salah satu cara pemerintah berkomunikasi dengan masyarakat untuk memastikan pemahaman yang baik tentang peraturan-peraturan yang berlaku. Melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dalam proses ini menunjukkan fokus pada isu-isu yang berkaitan dengan pemberdayaan perempuan.
Penting untuk mencatat bahwa pemberdayaan perempuan melibatkan memberikan kesempatan, dukungan, dan sumber daya kepada perempuan sehingga mereka dapat berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik. Sosialisasi perda dapat menjadi langkah yang baik untuk menyampaikan informasi terkait dengan isu-isu ini kepada masyarakat dan memastikan partisipasi mereka dalam proses pembangunan.
Mulyadi,SE.MM mengatakan Jika terjadi kasus kekerasan seksual, penting untuk segera melapor ke pihak berwenang dan mendapatkan bantuan medis serta dukungan psikologis serta dapat menghubungi Sapa 129.”
Kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang aturan dan prosedur akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi semua individu, tutupnya.(*)
( aditiawarman )