Bukittinggi – Korupsi merupakan bentuk kejahatan luar biasa yang mesti diberantas yang berdampak pada banyak hal, seperti perekonomian negara, kesejahteraan warga, pemenuhan HAM, hingga akses terhadap kebutuhan dasar warga negara.

Pengertian secara umum bahwa Korupsi adalah perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dilakukan oleh perorangan maupun korporasi.

 

Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Bukittinggi, Saldi, usai melaksanakan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) yang di Pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, pada Senin, (09/12).

Menurut Kasi Intel Kejari Bukittinggi, untuk melawan korupsi, kita perlu menanamkan nilai-nilai antikorupsi kepada masyarakat dalam rangka pencegahan.

 

“Untuk itu, nilai nilai itu dapat dimulai dari diri sendiri, seperti, lurus hati, tidak berbohong, tidak curang, taat terhadap peraturan, siap menanggung akibat dari perbuatan yang dilakukan kemudian gigih dan fokus dalam melakukan sesuatu yang benar,” ungkapnya.

Tambah Saldi, tadi kita semua termasuk Pak Kajari ikut membagikan stiker yang bertuliskan hasil korupsi bukan rejeki. Gunanya supaya masyarakat mengetahui dan paham bahwa hasil korupsi bukan rejeki.

 

Foto: Kajari Bukittinggi, Djamaluddin, SH., MH, bersama Para Kasi dan Staf Kejari Bukittinggi membagikan stiker anti korupsi.

 

“Dalam rangka memperingati hakordia ini kita harap peran serta masyarakat untuk ikut serta dalam melakukan pencegahan dan menghindari perbuatan korupsi. Ya, korupsi ini bentuk kejahatan luar biasa yang mesti diberantas,” tegas Kasi Intel Kejari Bukittinggi.

Sementara itu, menurut Kasi Pidsus Kejari Bukittinggi, Dasmer mengatakan bahwa sebenarnya ada banyak atau beragam jenis korupsi. Mulai dari jenis yang kecil sampai yang besar yang kemudian dikelompokkan menjadi tindak pidana korupsi.

 

“Seperti kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi,” ujar Dasmer.

Tambah Dasmer, siapapun kita, sikap antikorupsi harus ditanamkan dalam diri dan keseharian kita. Jadi, penegasan ini sesuai dengan himbauan dari Jampidsus bahwa tujuan Hakordia ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya korupsi dan menggalang dukungan memberantas korupsi.

 

“Kemudian, menguatkan komitmen bersama, membangun budaya integritas, dan mempertegas pentingnya penegakkan hukum,” tutup Dasmer. (*)

Ikuti kami juga dihalaman Google News

Bagikan: