Bukittinggi – Dalam rangka mensinergikan kebijakan pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota, DPRD Provinsi Sumatera Barat melakukan kunjungan kerja, salah satunya ke kantor Satpol PP Kota Bukittinggi pada Jumat, 24 Januari 2025.
Dalam kunjungan tersebut, DPRD Provinsi Sumatera Barat membahas terkait batasan kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) salah satunya Satpol PP di Kabupaten/Kota dengan Satpol PP di Pemerintah Provinsi.
Hadir dalam kesempatan tersebut diantaranya, Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Sumatera Barat, Sawal, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Sumatera Barat, Abdul Rahman, serta anggota Indra Catri dan Masrisal.
Selain itu hadir perwakilan Satpol PP Provinsi Sumatera Barat, Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi, Joni Feri, beserta Sekretaris Satpol PP Kota Bukittinggi, Ujian Trianto.
Menurut Sawal, Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Sumatera Barat, dengan adanya kegiatan ini DPRD Provinsi Sumatera Barat dapat menampung aspirasi dari kabupaten/kota khususnya OPD Satpol PP tentang batasan kewenangan serta sinergitas kerja antara OPD Satpol PP Kabupaten/Kota dengan Satpol PP Provinsi Sumatera Barat.
“Saya rasa dalam penegakkan Perda di kota Bukittinggi sudah bagus namun menurut keterangan Kasat Pol PP Bukittinggi perlu adanya penjelasan tentang izin-izin yang dikeluarkan oleh dinas-dinas terkait. Baik izin mendirikan bangunan maupun izin usaha, sehingga Satpol PP dapat melakukan kegiatan sesuai dengan tupoksinya,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Satuan Pol PP Kota Bukittinggi, Joni Feri mengatakan, sesuai dengan bidangnya Komisi 1 DPRD Provinsi Sumatera Barat melakukan kunjungan kerja ke kantor Satpol PP Bukittinggi.
“Kedatangan Komisi 1 DPRD Provinsi Sumatera Barat itu membahas tentang koordinasi antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. Selain itu membahas tentang permasalahan-permasalahan yang ada di kota Bukittinggi,” ujar Joni Feri.
Lanjut Kasat Pol PP Bukittinggi, dalam kesempatan tersebut juga membahas tentang koordinasi kerja antar OPD di kota Bukittinggi, salah satunya Dinas Pekerjaan Umum terkait dengan masalah Izin mendirikan bangunan.
“Pemerintahan Kota Bukittinggi sudah terbagi sebanyak 30 OPD, kita juga sudah diberikan kewenangan dalam menjalankan tugas untuk melakukan pengawasan serta memberikan teguran kepada masyarakat agar mematuhi segala aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ketika ada satu pelanggaran aturan, seperti pelanggaran IMB, tentu OPD terkait sudah ada memberikan peringatan dan batasan-batasan kepada pelanggar untuk segera memenuhi kewajibannya.
Tambahnya, nah ketika seluruh peringatan dan batasan tersebut sudah diberikan sampai tahap akhir atau tahap pembongkaran maka OPD terkait akan memberikan surat tembusan kepada Satpol PP.
“Kita yang akan membantu dari segi pengadaan personil dalam rangka pengamanan dan penegakan perda,” pungkasnya.
Lanjut Kasat Pol PP Bukittinggi, OPD terkait lah seperti Dinas PU yang memiliki kewenangan dalam hal penyegelan, pembongkaran serta membacakan berita acaranya.
“Kita hanya supporting untuk mengawal, membantu mengamankan dalam rangka koordinasi kerja antar lintas sektoral. Eksekutor-nya tetap dari Dinas PU,” tutup Joni Feri. (*)