Pasamanbarat, lensasumbar.com – Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat meringkus seorang lelaki yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Ganja dan Shabu.
Pelaku berinisial RF (35) yang berhasil diringkus oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat di sebuah Warung
Kampung Dalam, Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Rabu dini hari, (29/6/2022) sekitar pukul 00.15 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, S.H mengatakan, tersangka diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kampung Dalam Jorong Kampung Padang Utara Nagari Air Bangis tepatnya disebuah warung sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Dari informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba langsung mendatangi sebuah warung yang dicurigai. Dari hasil penyelidikan oleh petugas di warung tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial RF (35).
“Dari tersangka RF petugas berhasil menemukan barang bukti berupa, satu paket kecil diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah kaca pirek yang diduga masih ada sisa narkotika jenis shabu, satu buah manchis warna kuning, satu buah kotak rokok Sampoerna hijau, dua buah plastik klip warna bening, satu peck plastik warna bening, satu buah alat hisap (bong) shabu yang terbuat dari botol air mineral, satu buah celana pendek dewasa warna cream,” ujarnya.
Eri Yanto menambahkan, setelah mengamankan tersangka RF yang merupakan penjaga warung, dikarenakan yang menjadi Target Operasi (TO) tidak ada di warung tersebut, tepat pada pukul 00.40 WIB dini hari, tim opsnal langsung menuju ke rumah pemilik warung yang telah menjadi Target Operasi (TO) dalam Operasi Antik 2022 Polres Pasaman Barat.
“Petugas langsung mendatangi pemilik warung yang berinisial MS (47) ke rumahnya, berjarak sekitar 10 meter dari warung, petugas berhasil mengamankan tersangka MS yang saat itu sedang berada dirumah,” sebutnya.
Dijelaskannya, dari tersangka MS petugas berhasil menyita barang bukti berupa, tiga
paket sedang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah kotak rokok sampoerna hijau, satu buah plastik warna bening, satu
buah timbangan digital, satu unit handphone merek strawberry warna hitam,
satu peck plastik warna bening, satu buah kaleng rokok gudang garam surya dan uang tunai sebanyak Rp. 750.000,-.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, atas perbuatannya, tersangka RF (35) dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 111 ayat(1) Undang-Undang RI No 35 tentang Narkotika.
“Sedangkan tersangka MS (47) dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Doni saputra)