KAMPAR, lensasumbar.com -Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap seorang pelaku Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 920.03 Gram, di ringkus di Jalan Kapling, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, pada Rabu(13/7/2022) sekira pukul 01.00 WIB.
Pelaku adalah AJ (30) warga Dusun VII Pancuran Tujuh,Desa Rumbio, Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.
Dari penangkapan pelaku ini berhasil di amanakan, 12 paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus denghan plastik bening, (Bruto 920.03 Gram), 3 ball plastik bening, bong, timbangan digital warna hitam 2 plastik pembungkus warna putih, bungkus teh cina kosong, merk Guannyinwang warna biru, piring kaca, alat pemasak nasi merk miyako HP Redmi dan yang tunai Rp 276 rb.
Awal mula penangkapan pelaku ini ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan pengembangan dari pelaku HD, hasil introgasi tersangka mengatakan mendapatkan narkotika tersebut dari AJ yang berada di Jalan kapling I, Kecamatan tenayan raya kota Pekanbaru.
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku AJ yang berada di kos-kosannya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi aparat Desa setempat ditemukan 6 paket sedang berwarna coklat diduga Narkotika Jenis Shabu dan 6 Paket Butiran kristal yang dibungkus dengan plastik bening.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kasatres Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi, ” Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut dan disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika,”tegasnya.(sanusi)