Pasamanbarat, lensasumbar.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat telah berhasil meringkus dua orang lelaki yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika golongan I jenis shabu.
Kedua tersangka masing-masing berinisial ED (37) yang merupakan warga Jorong Silaping, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan dan IA (40) warga Jorong Rao-rao Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan berhasil diringkus di rumah tersangka ED di Jorong Silaping, Nagari Bantahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (27/09/2022) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, S.H mengatakan, kedua tersangka berhasil diringkus berdasarkan adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran Narkotika jenis shabu di daerah Jorong Silaping, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat dibantu oleh Kanit Reskrim dan anggota Polsek Ranah Batahan langsung melakukan penyelidikan ke sebuah rumah terpencil yang berada di dekat kebun kelapa sawit di sinyalir sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis shabu.
“Kami bersama unit Reskrim Polsek Ranah Batahan setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggrebekan terhadap rumah yang ditinggali oleh tersangka ED tersebut, setelah menggerebek petugas berhasil mengamankan dua orang lelaki dewasa masing-masing berinisial ED (37) dan IA (40) yang saat itu akan melakukan transaksi Narkotika jenis shabu,” ujar Eri Yanto.
Eri Yanto menambahkan, tim Opsnal yang didampingi Kepala Jorong Silaping dan Ketua Pemuda Jorong Silaping menggeledah rumah tersangka dan menemukan barang bukti berupa, satu buah dompet merk Lacoste warna coklat yang di dalamnya terdapat satu paket besar Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klips warna bening dan satu paket ukuran sedang Narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klips warna bening, satu buah plastik klip warna bening yang di dalamnya terdapat enam paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klips warna bening.
Selain itu, petugas juga menemukan tiga buah kaca pirek, tiga buah sendok shabu, satu buah timbangan digital warna silver, satu buah plastik klips warna bening yang didalamnya terdapat 42 plastik klips warna bening, satu buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 73 lembar plastik kilps warna bening, satu unit handphone android merek Vivo Y21 warna silver, satu unit handphone android merk Realmi warna biru dan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- milik tersangka ED yang akan diberikan kepada tersangka IA yang merupakan uang dari hasil penjualan Narkotika jenis shabu.
Dari hasil interogasi awal, tersangka ED mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka IA yang merupakan pemasok dari barang haram tersebut yang juga residivis dalam perkara yang sama dan baru menghirup udara bebas lima bulan yang lalu dari Lapas Penyabungan, kemudian dari tersangka ED Narkotika jenis shabu tersebut diedarkan lagi di Kabupaten Pasaman Barat.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (HumasResPasbar)