Ada LAK dan LAM di Kampar, Begini Tanggapan Anggota DPRD Iib Nursaleh
BANGKINANG- Muhammad Alwi Arifin atau yang lebih akrab disapa Buya Alwi resmi dilantik sebagai Ketua Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Kampar atau LAMR-Kampar. Buya Alwi dilantik oleh Ketua LAM Riau. Pelantikan dilangsungkan di Stanum Bangkinang pada Minggu (27/3/2022).
Pelantikan LAMR-Kampar ini cukup menyita perhatian publik. Hal ini setidaknya bisa dilihat dari ragam komentar warga di media sosial. Pelantikan ini cukup menyita perhatian, lantaran selama ini warga masyarakat hanya melihat satu lembaga adat representasi institusi adat yang familiar di Kabupaten Kampar. Sehingga banyak yang kontra. Meski begitu, tak sedikit pula yang mendukung alias setuju.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kampar dari Dapil V Siak Hulu Perhentian Raja, Iib Nursaleh pun ikut memberikan pendapatnya. Ia mengaku prihatin dengan adanya dua organisasi induk adat di suatu daerah seperti Kampar ini. Padahal selama ini, menurut dia, Kampar sudah identik dengan satu wadah perkumpulan para datuk yaitu Lembaga Adat Kampar atau yang disingkat LAK.
“Melihat fenomena terkini terkait adanya 2 lembaga adat di Kabupaten Kampar tentu ini memprihatinkan kita. Sebab setahu saya ini satu-satunya kabupaten yang memiliki 2 lembaga adat yang masing-masing saling mengklaim keberadaannya mewakili entitas adat di Kabupaten Kampar,” ujar Iib Nursaleh, pada wartawan, Minggu (27/3/2022).
Meski prihatin, anggota Fraksi Golkar ini tetap berusaha berbaik sangka pada pihak-pihak terkait dengan dua organisasi adat tersebut. Dia menyebut, mereka yang terkait langsung dengan kedua lembaga itu pasti mempunyai niat yang sama-sama baik pada daerah dan pada kebesaran adat Bumi Sari Madu ini.
“Tetapi ini juga mesti kita sikapi dengan arif dan bijaksana. Kita ber”husnuzon” saja keduanya punya niat dan tujuan mulia untuk mengangkat dan melestarikan warisan budaya adat di Kabupaten Kampar. Dalam hal ini saya tidak ingin masuk dalam perdebatan siapa yang benar siapa yang salah, tetapi saya hanya akan menyampaikan kondisi yang saya fahami setakat ini,” lanjut dia.
Ia kemudian membandingkan, antara komposisi personalia yang mengisi kedua lembaga adat tersebut. Dimana kata dia, LAK sejak lama diisi oleh para datuk dan ninik mamak yang benar-benar memiliki otoritas adat di wilayah masing-masing. Dan hal ini tidak sepenuhnya terjadi di LAMR-Kampar.
“Pertama jika dilihat dari komposisi personalia dari kedua lembaga ini maka akan terlihat perbedaan, LAK diisi oleh para datuk-datuk dan ninik mamak yang memiliki otoritas adat di wilayahnya masing-masing. Tetapi di LAMR-Kampar diisi bukan hanya oleh datuk-datuk tetapi juga kalangan umum dengan beragam profesi dan latar belakang. Hal ini barangkali merujuk dari komposisi LAM Riau,” beber Iib.
Meski begitu, Iib dapat memahami persoalan yang melatar belakangi munculnya kepengurusan LAMR di Kampar. Yang mana baru pertama kali muncul dinamika seperti yang terjadi saat ini. Menurut dia, ada situasi yang dirasa oleh beberapa pihak ninik mamak yang tidak diakomodir kehadiran mereka di dalam wadah LAK itu sendiri.
“Kedua kenapa sampai terbentuknya LAMR-Kampar yang selama ini otoritas domain adat dipegang oleh LAK. Barangkali bisa disebabkan oleh beberapa hal. Diantaranya, munculnya rasa tidak terwakili dari beberapa wilayah adat yang ada di Kampar. Sehingga ketika keterwakilan ini tidak terakomodir maka muncullah keinginan membuat “labuhan” sendiri,” tukasnya.
Padahal, sebagaimana kita ketahui bersama, sebelum pelantikan LAMR-Kampar ini, pengurus LAK sudah lebih dulu eksis dan dilantik. Pelantikan berdasarkan hasil Musyawarah Besar ke-IV Lembaga Adat Kampar (LAK) pada 28 Juni 2021 yang lalu, maka ditetapkan dengan Surat Keputusan Lembaga Adat Kampar nomor 01/SK-LAK/VIII/2021 tentang penetapan susunan pengurus LAK Kampar periode 2021-2025.
Sesuai dengan SK di atas, maka Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, SH, MH Dt Rajo Batuah secara resmi melantik Ketua LAK Kampar Drs Yusri, M. Si Dt Bandaro Mudo dan pengurus lainnya secara Virtual di Rumah Dinas Bupati Kampar dan Balai Adat Bangkinang Kota, 26 Agustus 2021 lalu. (***)