Bukittnggi – Unit Reskrim Polsek Bukittnggi mengamankan tiga orang warga terkait dengan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Ironisnya, seorang diantara para tersangka yang diamankan tersebut seorang ibu rumah tangga Kamis, (14/4/2022).

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Kota Bukittinggi Kompol Hj. Rita Suryanti, SH membenarkan informasi penangkapan tersebut.

Bahwa telah dilakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu dan penemuan barang bukti berupa 1 bungkus kecil narkotika jenis sabu, bong alat hisap, dan korek api ditemukan pada TKP hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekira pukul 20.44 WIB di Pandakian Tambuo Kelurahan Pakan Labuah, Kecamatan ABTB, Kota Bukittinggi.

Penangkapan dilakukan Kapolsek Bukittinggi dibantu Bhabinkamtibmas Pakan Labuah berserta Unit Reskrim Polsek Bukittnggi yang disaksikan langsung anggota Sat Narkoba Polres Bukittinggi, BKTM Kelurahan Pakan Labuah, Ketua RW 4, dan Pemuda Simpang Tugu Tigo Baleh.

Kompol Rita menjelaskan, ketiganya dibekuk polisi berawal mula Bhabinkamtibmas menerima laporan dari masyarakat daerah binaan tentang adanya penyalahgunaan narkoba di daerah Pandakian Tambuo Kelurahan Pakan Labuah.

Menurut informasi yang didapat, pelaku berperilaku kasar di rumah dan sering melakukan kekerasan terhadap keluarganya hingga meresahkan masyarakat sekitar tempat pelaku tinggal.

Aipda Donny Ultrawan Bhabinkamtibmas Pakan Labuah dengan segera melakukan pemantauan terhadap lokasi yang sering dijadikan tempat memakai narkotika jenis sabu tersebut, terang Rita.

Hingga pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekira pukul 20.45 WIB Bhabinkamtibmas Pakan Labuah mendatangi satu unit rumah yang sering dijadikan tempat memakai narkoba jenis sabu tersebut.

Saat mendatangi dan memasuki rumah tersebut seizin pemilik rumah. Dan disaksikan oleh Hendri selaku Ketua RW 4 Kelurahan Pakan Labuah serta Fadli Satpam Posko Tigo Baleh dan Pemuda Simpang Tugu Tigo Baleh.

Bhabinkamtibmas menemukan tiga orang masing-masing berinisial ANT (30) pekerjaan Sopir, DN (28) pekerjaan IRT, RK (25) tidak bekerja sedang memakai narkoba jenis sabu.

Selanjutnya Bhabinkamtibmas mengamankan pelaku penyalahgunaan tersebut. Dan mengamankan barang bukti serta menanyakan siapa pemiliknya yang diakui oleh ketiga pelaku. Serta tanpa izin telah memakai dan menyalahgunakan narkotika tersebut.

Kemudian Bhabinkamtibmas menghubungi Kapolsek Bukittinggi dan sebagai Kapolsek Bukittinggi melakukan koordinasi dengan Kasat Narkoba Bukittinggi.

Lalu Unit Opsnal Sat Reskoba Polres Bukittinggi mendatangi TKP untuk memback-up utk menindaklanjuti kejadian penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut. Serta membawa dan mengamankan pelaku ke Polres Bukittinggi untuk proses hukum selanjutnya.(HumasResBkt/Tim Lensa Sumbar)

Ikuti kami juga dihalaman Google News

Bagikan: