Bukittinggi, lensasumbar.com – sopir angkot yang membawa lari anak remaja 14 tahun inisial S (14), akhirnya di tangkap oleh polres Bukittinggi di nagari koto Tuo kecematan lV koto kabupaten Agam provinsi sumatera barat, Jum’at 15 Juli 2022.

Saat Wartawan konfirmasi Kasat Reskrim polres bukittinggi Akp Rolindo, membenarkan bahwasanya memang ada penangkapan terhadap pelaku inisial A (31) warga sungai jariang koto panjang  kecamatan ampek koto tuo diduga pelaku membawa lari anak remaja 14 tahun inisial S (14) Tahun warga Agam.

“Iya kita sudah tangkap pelaku inisial A, inisal A ini sudah lima kali melakukan perbuatan ini, bahkan ada argumen si inisial A ini  dengan pihak korban diri nya tidak akan bisa di tangkap oleh pihak kepolisian,” ungkap AKP Rolindo.

Lanjut di jelaskan Rolindo, itu si pelaku inisial A melarikan korban inisal S yang masih di bawah umur, selama satu Minggu, dan si pelaku di amankan oleh pihak  keluarga korban.

” Dan selanjutnya di amankan di Polsek IV koto dan baru kita bawak ke Kapolres Bukittinggi, untuk proses, dan si pelaku memang sudah punya istri tetapi dalam proses perceraian.

Si pelaku akan di kenakan Pasal 332 ayat (1) ke- 1 KUHP berbunyi: Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tutupnya.(Hendra)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *