
Bukittinggi – Aliansi Perguruan Tinggi Kesehatan Indonesia (APTKes Indonesia) menyatakan bahwa terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI Nomor 31/M/KEP/2025, tentang Penyelenggara Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan Dalam Masa Transisi, yang terbit pada tanggal 14 Februari 2025, dan Surat Edaran Komite Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan, Nomor : 0131/KOM-Kes/II/2025, pada tanggal 19 Februari 2025, bertentangan dengan peraturan perudang-undangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam Pasal 220 ayat (3) yang menyatakan “Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Penyelenggara Pendidikan bekerja sama dengan Kolegium”.
Kemudian, setelah terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI tersebut, dijadikan dasar lahirnya sebuah Lembaga bernama Komite Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan dengan mengeluarkan Surat Nomor : 0131/KOM-Kes/II/2025, tentang Jadwal Pelaksanaan Uji Kompetensi Nasional Mahasiswa Bidang Kesehatan Periode 1 Tahun 2025.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jendral Aliansi Perguruan Tinggi Kesehatan Indonesia (APTKes Indonesia), Dr. Nurhayati, S.ST.M. Biomed. MKM, pada Jumat, 21 Februari 2025 di Kampus Universitas Fort de Kock, kota Bukittinggi.
Menurut Nurhayati, keberadaan Keputusan dan Surat Edaran Menteri diatas secara hukum telah bertentangan dengan Putusan PTUN Jakarta Nomor: 185/G/2022/PTUN.JKT, Putusan PTTUN Jakarta Nomor: 133/B/2023/PT.TUN.JKT, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 563 K/TUN/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan jika Keputusan yang melahirkan Komite tersebut adalah termasuk perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga harus dinyatakan tidak berlaku dan dicabut, sehingga semua kebijakan dan keputusan yang akan diterbitkan atau dikeluarkan selanjutnya harus tunduk dan patuh kepada putusan tersebut, tidak boleh bertentangan.
”Segala bentuk kegiatan dan penyelengaraan terhadap Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan se-Indonesia harus tunduk dan patuh secara hukum kepada norma dan aturan tersebut, dimana jika dilakukan diluar ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, maka tentu akan melahirkan proses yang cacat hukum, memuat pelanggaran hukum yang serius, dan dapat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa, penyalahgunaan jabatan dan kewenangan dan kekuasaan oleh Pejabat negara dan/atau Penyelenggara negara yang berpotensi merugikan keuangan dan pendapatan negara serta merugikan perguruan tinggi yang berhak sebagai penyelenggara serta para mahasiswa yang akan mengikuti kegiatan tersebut, karena akan melahirkan sertipikat kompetensi yang cacat hukum pula,” ungkap Wakil Rektor Universitas Fort de Kock, di kota Bukittinggi.
Lanjut Nurhayati, terbitnya surat dari Lembaga bernama Komite Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan ini seolah dibuat dan diedarkan bersamaan dengan proses terjadinya pergantian Menteri yang lama kepada Bapak Menteri yang baru di Istana Negara.
Seakan-akan kejar tayang dan buru-buru menindaklanjuti Keputusan Menteri yang lama yang dibuat tanggal 14 Februari 2025. Yang mana surat dari Komite tersebut ditujukan kepada Rektor/Direktur/Pimpinan/Institusi Pendidikan Tinggi Bidang Kesehatan se-Indonesia tanpa ada dasar dan kedudukan hukum yang jelas/legal dan benar.
Untuk menyikapi hal itu, maka kami tambah Nurhayati, Aliansi Perguruan Tinggi Kesehatan Indonesia (APTKes Indonesia) telah layangkan surat pada tanggal 21 Februari 2005 dengan Nomor: 17/APTKes/Adm-U/II/2025 kepada Bapak Menteri Dikti Saintek RI, Prof. Brian Yuliarto, S.T, M.Eng, PhD untuk menjamin check and balance dalam penyusunan regulasi dan SOP terkait dengan Uji Kompetensi yang akan disusun antar kementerian beserta jajaran terkait selanjutnya, untuk dapat melibatkan dan mengikutsertakan kami Aliansi Perguruan Tinggi Kesehatan Indonesia (APTKes Indonesia).
Kemudian, surat itu juga kami tembuskan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia di Jakarta; Bapak Kepala Badan Pengawasan Keuangan RI (BPK.RI ) di Jakarta; Bapak Ketua Mahkamah Agung RI di Jakarta; Bapak Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI di Jakarta; Bapak Menteri Koordinator PMK di Jakarta; Bapak Menteri Kesehatan RI di Jakarta; Bapak Menteri Hukum RI di Jakarta; Bapak Menteri HAM RI di Jakarta; Bapak Menteri Sekretaris Negara RI di Jakarta; Bapak Menteri Sekretaris Kabinet RI di Jakarta; Bapak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta; Bapak Kepala Kejaksaan Agung RI di Jakarta; Bapak Ketua Komisi X DPR RI di Jakarta; Bapak Ketua Ombudsman RI di Jakarta; Bapak Kepala Dirjen Dikti Pada Kementerian Dikti Sains Tek RI di Jakarta. (*)