Tapung Hilir, lensasumbar.com – Jajaran Polsek Tapung Hilir kembali melakukan ungkap kasus Narkoba jenis Sabu-sabu.

Penangkapan ini pada Sabtu (16/4/2022) sekira pukul 14.00 WIB di Desa Kota Bangun Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, pelaku yang berhasil diamanakan LG (35), SR (40) dan SP (22), ketiga Pelaku warga Desa Kota Bangun KecamatanTapung Hilir Kabupaten Kampar

Dari hasil penangkapan ini berhasil diamankan barang bukti 7 (Tujuh) Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan Plastik Bening, 3 (tiga) plastik bening pembungkus, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 2 ( dua ) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 ( satu ) Kaca Pirek, 1 (satu) buah kotak Rokok, 1 ( satu ) kota hitam,1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna hitam, 1 ( satu ) unit HP Merk NOKIA warna putih, 1 ( satu ) unit HP SAMSUNG A 22 Warna Hitam, 1 (satu) Tabung warna hitam, Uang tunai senilai Rp.740.000.-(Tujuh Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah), 1 ( satu ) alat hisap sabu, 1 ( satu ) buah kotak rokok sampurna mild, 2 ( dua )pipet kaca berisi sabu siap hisap.

Kejadian ini berawal Sabtu (16/04/2022) sekira pukul 14.00 Wib. Kapolsek Tapung Hilir AKP APRINALDI, S.H., M.H, mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis Shabu di jalur 1 desa kota bangun Kacamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.

Menindaklanjut informasi tersebut Kapolsek Tapung Hilir memperintahkan Kanit Reskrim polsek Tapung Hilir Iptu Rian Onel SH beserta Anggota Reskrim mendatangi TKP tersebut melakukan penyelidikan dan pengintaian serta melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki yaitu LG (35), SR (40) dan SP (22), selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan 7 (tujuh) paket narkotika jenis Shabu berada didalam kotak berwarna hitam milik pelaku LG yang berada disamping pelaku LG, dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok jenis La Bold warna hitam yg ditemukan dari saku celana dan Pelaku SP, serta penggeledahan terhadap pelaku SR ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah Pipet Kaca yang didalam nya terdapat narkotika jenis sabu siap hisap yang berada di dalam kotak rokok jenis Sampoerna warna putih.

Dari hasil introgasi pelaku LG mengakui bahwa narkotika sebanyak 7 (tujuh) paket tersebut adalah miliknya yang didapat dari sdr. KL(DPO) serta terhadap pelaku SP mengetahui serta turut membantu dalam menjual narkotika jenis shabu tersebut dan pelaku SP mengakui bahwa narkotika sebanyak 1 ( satu) paket tersebut adalah milik nya yg di dapat dari pelaki LG, sedangkan pelaku SR mengakui alat hisap sabu dan sabu berada di dalam pipet kaca siap hisap adalah miliknya yang di dapat dari sdr AD(dpo).

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Aprinaldi, SH.MH membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut Pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika.

Ikuti kami juga dihalaman Google News

Bagikan: