Bukittinggi – Dalam acara Bincang Pagi yang diadakan oleh Radio Republik Indonesia (RRI) Bukittinggi dengan tema Ramadhan 1443 H Datang, Waspada Pekat, yang diselenggarakan padan Jumat, 1 April 2022, pukul 08.00 – 09.00 WIB yang dipandu oleh Jhoni Marbeta, S.E, A.K.

Dalam acara ini menghadirkan narasumber Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, SIK, Lurah Koto Salayan, Ferizal, S.H, Ketua Perkumpulan Pengacaran dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H, dan Ketua Komisi I DPRD Bukittinggi, Sabirin Rachmat, S.Sos.

Adanya komitmen bersama untuk mencegah penyakit masyarakat (pekat) adalah salah satu kunci untuk menekan pekat. Pekat tidak bisa dihilangkan, tetapi bisa dikurangi dan diminimalisir. Peran Satpol PP, Kepolisian, TNI, tokoh adat, tokoh agama hingga peran masyarakat sendiri sangat penting untuk menciptakan kondisi masyarakat yang aman, nyaman dan tertib.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh salah satu narasumber Bincang Pagi RRI Bukittinggi, Ketua Perkumpulan Pengacaran dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H.

Riyan juga menyatakan perbuatan yang termasuk penyakit masyarakat
menurut undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara dalam penjelasan Pasal 15 ayat (1) huruf c antara lain, pelacuran, perjudian, penyalahgunaan obat dan narkotika, dan minuman keras. Ia juga mengatakan untuk mencegah pekat ini diperlukan kerja sama yang kuat sangat dibutuhkan dalam melakukan upaya pencegahan pekat ini, karena akan sulit berhasil jika hanya mengandalkan para aparat pengamanan. Sehingga diperlukan peran masyarakat untuk membantu mewujudkan lingkungan yang aman dengan mengupayakan pencegahan kejahatan dengan pendekatan sosial.

Selain itu Riyan juga menyebutkan upaya penanggulangan pekat di masyarakat dapat ditempuh dengan penerapan hukum pidana (criminal law application), pencegahan tanpa   pidana   (prevention   without  punishment), dan mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat media massa (influencing views of society on crime and punishment/mass media).

Riyan juga mengharapkan adanya tindakan yang humanis dalam penerapan upaya represif setelah upaya preventif tidak berhasil dalam mencegah pekat. Apalagi sesuai dengan  politik  hukum  pidana  maka  tujuan pemidanaan harus diarahkan kepada perlindungan masyarakat dari kejahatan serta keseimbangan dan keselarasan hidup dalam masyarakat dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan masyarakat/ negara, korban dan pelaku.

Atas dasar  tujuan  tersebut maka penindakan pekat menurut Riyan harus mengandung unsur-unsur yang bersifat, Kemanusiaan, dalam arti bahwa pemidanaan tersebut menjunjung tinggi harkat dan martabat seseorang. Lalu edukatif, dalam arti bahwa pemidanaan itu  mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang dilakukan dan menyebabkan ia mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan.

Serta penindakan pekat harus mengandung unsur keadilan, dalam arti bahwa  pemidanaan  tersebut   dirasakan adil baik oleh terhukum maupun oleh korban ataupun oleh masyarakat, tutup Riyan yang juga merupakan Ketua Forum Pers Independent Indesia (FPII) Korwil Bukittinggi – Agam.(*)

 

Ikuti kami juga dihalaman Google News

Bagikan: