Bukittinggi – Pada Senin kemarin, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumbar telah memeriksa pengadaan alat baru Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) yang berada di Dinas Lingkungan Hidup kota Bukittinggi.

Kondisi terakhir 2 (dua) unit mesin Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) jenis IPI AWS 250 NON INCINERATOR masih dalam proses perbaikan, sebagai bentuk garansi dari pihak vendor PT. Indopower International.

Hal ini disampaikan Aldiasnur, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bukittinggi, pada Senin, 17 Februari 2025 saat dihubungi jurnalis lensasumbar.com melalui saluran telepon.

 

“BPK juga sudah melakukan pemeriksaan yang didampingi pihak PUPR kesini. Terkait apa saja, saya tidak mengetahui, apakah tentang proses pengadaan, saya kurang paham,” kata Kadis DLH kota Bukittinggi.

Saat ini, akibat kondisi macet di bagian outosorter, 2 unit mesin TPST belum dapat beroperasi secara optimal sehingga belum dapat dilakukan serah terima dari pihak Dinas PUPR sebagai pengadaan alat ke DLH kota Bukittinggi.

 

“Nanti, ketika telah berlangsung serah terima, DLH kota Bukittinggi baru diminta untuk mengeluarkan biaya untuk BBM jenis solar sebanyak 50 liter/hari dan biaya listrik untuk kapasitas 200 KV selama masa operasional,” ucapnya.

Lanjut Aldiasnur, tetapi karena alat ini masih garansi vendor maka masih tanggung jawab vendor yang selalu dimonitor oleh pihak PUPR kota Bukittinggi.

 

Berdasarkan keterangan Kepala Dinas PUPR kota Bukittinggi, Rahmat AE, yang disampaikan ditempat terpisah, pengadaan alat tersebut berasal dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Adapun dana yang dikeluarkan oleh Pemprov Sumbar sebanyak Rp. 11 milyar, yang dipergunakan untuk pengadaan lahan sekitar Rp. 123 juta, untuk pembangunan gedung pengolah sampah Rp. 2,8 milyar, untuk alat/mesin pengolah sampah Rp. 7,4 milyar, dan dana pengawasan Rp. 99 juta.

 

“Sehingga anggaran terserap hingga sebesar 10 milyar 424 juta rupiah, sisanya dikembalikan ke Kas Negara,” ujar Rahmat AE.

Dalam proses pengadaan, pihak PUPR pernah pergi ke Jakarta untuk melakukan inspeksi pabrik. Namun hal tersebut dilakukan setelah pelaksanaan penandatanganan kontrak dengan vendor.

 

“Setelah proses pelaksanaan kontrak dengan vendor atau kontrak ditanda tangani maka kami pihak PUPR kota Bukittinggi pergi ke Jakarta untuk memastikan alat tersebut. Inspeksi pabrik namanya, kami telah cek barangnya, perusahaannya, yang sesuai spesifikasinya,” kata Rahmat AE.

Tambah Rahmat, pihak vendor juga memberikan jaminan atau surat garansi mesin termasuk pengganti selama 1 tahun setelah serah terima dari PT Indopower International ke Pemko Bukittinggi.

 

Sementara itu, anggota DPRD kota Bukittinggi Andre Kresna Saputra menegaskan, kami pernah melakukan kunjungan ke DLH, memang ada kendala di bagian mesin namun kita berharap dan mendorong pihak terkait agar mesin ini bisa bekerja atau beroperasi secara optimal dan maksimal.

“Kita berharap dengan adanya mesin ini dapat mengelola 50% dari sampah-sampah yang ada di kota Bukittinggi secara optimal. Harapan kita mesin ini dapat beroperasi sesegera mungkin,” tegasnya.

 

Akhir wawancara, Andre menambahkan jangan tunggu habis masa garansi baru alat bisa dipakai, supaya jangan sampai muncul permasalahan baru tentang mesin pengolahan sampah ini. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *