PASAMAN BARAT. Bupati Pasaman Barat Hamsuardi menyampaikan 19 (sembilan belas) usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2024, pada Senin (8/1/2024) di Ruang Rapat DPRD setempat.

Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Pasbar Erianto didampingi Wakil Ketua DPRD Pasbar Endra Yama Putra serta dihadiri anggota DPRD lainnya, Kepala OPD dan stakeholder terkait.(Doni Saputra)

Adapun sembilan belas daftar usulan Propemperda Pemda Tahun 2024 itu diantaranya, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pasaman Barat, Pengelolaan Perikanan di Perairan Umum dan Daratan, Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pasaman barat Tahun 2023-2032, Kegiatan Keagamaan di Kabupaten Pasaman Barat.

Selanjutnya, Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Pasaman Barat, Rencana Pembangunan Jangka Panjang daerah Tahun 2025-2045, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Perusahaan Perseroan Daerah Tuah Basamo Mandiri. Seterusnya, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perumda Air Minum Tirta Gemilang, Wali Nagari, Bamus Nagari dan Perangkat Nagari, Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.

Baca juga 2.548 Pelaku dan 307,7 Kg Sabu Diamankan Selama Perburuan Narkoba di Jajaran Polda Sumut
Kemudian, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Pasaman Barat, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Penyelenggaraan Transportasi.

Sementara itu, Ketua DPRD Pasbar Erianto menambahkan lima Ranperda yang diusulkan berdasarkan inisiatif dari DPRD Pasbar, sehingga total menjadi 23 Propemperda. Kelima Ranperda itu diantaranya, pertama Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Kabupaten Pasaman Barat. Kedua, Ranperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Ketiga, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Keempat, Ranperda tentang Perubahan ke dua atas Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Kerapatan Adat Nagari. Serta Ranperda tentang Izin Pertambangan Rakyat.

Pada Rapat penyampaian Nota Pengantar Propemperda tersebut Bupati Hamsuardi menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan diberikan hak untuk menetapkan Peraturan Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan berdasarkan kewenangan pemerintah daerah.

“Pembentukan Peraturan Daerah, harus memenuhi unsur formil sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan perubahannya, serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan perubahannya,” jelasnya.

Mengingat fungsi penting Peraturan Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan lanjutnya, maka perlu dilakukan perencanaan penyusunan Peraturan Daerah yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Melalui Propemperda, ia berharap Pembentukan Peraturan Daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, sistematis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas.

Setelah penyerahan Propemperda secara simbolis oleh Bupati Hamsuardi ke Pimpinan DPRD untuk dilanjutkan kepada tahap selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan penyampaian Nota Pengantar Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2025–2045 oleh Bupati Hamsuardi.

Pada Paripurna kedua masa sidang kedua itu, Bupati Hamsuardi menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dinyatakan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode dua puluh tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah.

“RPJPD Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2025–2045 merupakan Rencana pembangunan jangka panjang daerah kedua sejak berdirinya Kabupaten Pasaman Barat. RPJPD Pertama Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2005–2025 akan berakhir pada Tahun 2025. Paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya periode RPJPD, harus disusun Rancangan Awal RPJPD Periode berikutnya,” katanya.

Penyusunan RPJPD Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2025-2045 dibagi menjadi menjadi lima tahapan yaitu tahapan persiapan penyusunan, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, penyusunan rancangan akhir dan penetapan. Terdapat dua tahapan yang harus dibahas dan disepakati bersama dengan DPRD yaitu tahapan Rancangan awal dan tahapan rancangan akhir dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah.

Lebih lanjut ia menambahkan, Rancangan Awal RPJPD Pasbar Tahun 2025-2045 disusun dengan memperhatikan evaluasi terhadap capaian RPJPD Tahun 2005-2025, memperhatikan kondisi riil masyarakat dan capaian indikator makro daerah dua puluh tahun terakhir yang meliputi Pertumbuhan Ekonomi, PDRB per kapita, Tingkat Pengangguran Terbuka, Indeks Pembangunan Manusia, Tingkat Kemiskinan, Gini Rasio dan isu strategis jangka panjang daerah.

“Tim Penyusun merumuskan Visi RPJPD Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2025-2045 yaitu Pasaman Barat Maju, Unggul dan Berkelanjutan. Visi itu dijabarkan ke dalam lima agenda pembangunan yaitu, transformasi sosial untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, transformasi ekonomi menuju ekonomi digital dan berkelanjutan, transformasi tata kelola menuju Pasaman Barat yang unggul dan mandiri, selanjutnya supremasi hukum, keamanan dan ketertiban umum, serta masyarakat yang beriman dan berbudaya. Terakhir masyarakat yang berketahanan dan lingkungan yang berkelanjutan,” katanya lagi

Ikuti kami juga dihalaman Google News

Bagikan: