Bukittinggi – Kuasa Hukum Terdakwa Jhon Fuad merasa bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tindak pidana korupsi pengelolaan dana operasional gedung pasar atas di PN Tipikor Padang, beberapa hari lalu tidak jelas.
Menurut M. Ifra Fauzan, salah satu Kuasa Hukum dari 7 Terdakwa kasus pasar atas, Jhon Fuad, pada Rabu, (27/03) di Bukittinggi, bahwa dakwaan Jaksa berat dan tidak jelas. Ibaratnya jaksa ‘kejar tayang’ dalam bekerja, padahal bahwa dalam tuntutan tidak ada terbukti dakwaan primer hanya dakwaan subsider yang terbukti.
Sebenarnya, tambah Fauzan, masih ada aktor intelektual yang menikmati dan harus dijadikan Tersangka. Kalau memang semua Terdakwa harus dihukum, semua aktor intelektual yang jadi saksi yang terbukti dalam persidangan, harusnya mereka dijadikan Tersangka.
“Mereka lebih memiliki peran dalam perkara ini, tapi Jaksa tidak mengindahkan. Diantaranya mereka yang pernah menjadi saksi (Iswandi Nurmartias dan Juprianto) dalam persidangan, harusnya dinaikkan statusnya jadi Tersangka. Terlalu banyak kongkalingkong jaksa nih,” tegas Fauzan, Pengacara dari LBH Justice Companion Bukittinggi.
Kemudian katanya, kenapa dituntut berat sekali buat Fuad, ini jaksa tidak teliti. Kalau dalam persidangan tidak ada kerugian negara, mengapa harus mengganti uang pengganti kerugian negara. Kami minta Fuad dibebaskan.
Sehingga lanjut Fauzan, ketika dalam dakwaan primer jaksa di pasal 2 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak terbukti, yang terbukti hanya dakwaan subsider yang ada di pasal 3 jo pasal 11 ayat 1 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apa dasarnya, berarti tidak jelas.
Sementara itu, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Jhon Fuad, pidana penjara 2 tahun 6 bulan potong tahanan, denda 50 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp. 145.525.219,- atau subsider pidana uang pengganti 1 tahun 3 bulan, berdasarkan pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)