Lensasumbar.com, Kampar,- Rokok tanpa pita merek Slava Diduga Ilegal di kabupaten Kampar Riau, sepertinya masih marak beredar. Berbagai merek mudah dijumpai, seperti merek Rokok Slava. Rokok-rokok yang diduga ilegal itu menyebar dengan keras di wilayah kabupaten Kampar hingga ke pelosok desa di Kabupaten Kampar.

Peredaran rokok tanpa cukai itu seperti tak ada pengawasan dari penegakan hukum Polda Riau. Pengamatan dilapangan, rokok merek Slava muda di dapati.

Masyarakat kabupaten Kampar yang tidak mau di sebutkan namanya kepada Wartawan Senin 21 Maret 2025 mengatakan.

“Kita berharap agar Kapolda Riau dan Bea Cukai segera bertindak dan serius mengawasi peredaran rokok rokok Ilegal seperti mereka Slava, karena rokok rokok Ilegal yang merek Slava muda di temukan di kabupaten Kampar,” harapannya.

Jika merujuk kepada Undang-undang yang mengatur rokok ilegal di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku pelanggaran, termasuk produksi dan peredaran rokok ilegal.

 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *