Lensasumbar. com- Diduga oknum Sat Pol PP Pasaman Barat punya wanita peliharaan pemandu karaoke hiburan malam di salah satu Cafe di Pasaman Barat.

Fungsi Sat Pol PP seharusnya menidak dengan tegas tempat tempat hiburan malam yang meresahkan masyarakat, hal tersebut telah diatur undang-undang perda kabupaten Pasaman Barat. Namun kali ini berbanding terbalik yang dilakukan oknum Sat Pol PP inisial AJR.

Diketahui AJR turut membekin salah satu Cafe tertentu dan melihara OP agar tidak tersentuh,  karna AJR diduga memberi bocoran setiap razia kepada pemilik cafe yang dia beking.

Hal tersebut terungkap, dari laporan salah satu Pemilik cafe inisial (MSI ) penyampaikan kepada media ini.Terkait dengan adanya rekaman dan chat antara AJR dengan OP inisial DLA

Dikutip dari rekaman dan chat tersebut, oknum Sat pol PP  mengarahkan OP tersebut salah satu kafe yang menurut nya aman, yakni Cafe BALIHAY yang berada di Jorong Batang Umpai, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

Parahnya lagi dari chat yang discreenshot  ada percakapan antara AJR dan DLA untuk mengajak menginap di salah satu hotel yang tidak diketahui pasti nama hotelnya.

Dicermati secara mendalam tentunya AJR oknum Sat Pol PP diduga telah melanggar Kode Etik Satpol PP dan kedisiplinan (PNS) Peraturan Pemerintah (PP Nomor 94 Tahun 2021)

Saat dilakukan konfirmasi kepada AJR di ruang kerjanya pada Senin, (18/9/2023) AJR membenarkan, di dalam rekaman suara itu memang dirinya.

AJR menerangkan yang dia lakukan itu adalah trik darinya selaku penyidik untuk menangkap OP yang berinisial DLA yang telah menjadi target baginya, kata AJR.

Diminta kepada Bupati Pasaman Barat agar dapat mempertimbakan dan memberi sanksi tegas terhadap AJR oknum Sat Pol PP Pasaman Barat yang dinilai telah melanggar UU kedisiplinan PNS.(Doni saputra)

Ikuti kami juga dihalaman Google News

Bagikan: