
Kampar, lensasumbar.com – Diduga Aktivitas Somel Gudang Kayu IFAT di Desa Siabu Kecematan Salo kabupaten Kampar Riau, menampung bahan Kayu Ilegal logging
Berdasarkan Pantauan Wartawan di lapangan Jum’at 2 Mei 2025 Gudang Kayu IFAT Diduga berasal dari hasil ilegal logging dari Hutan Siabu sekitarnya.
Ketika salah satu Warga Siabu di Wawancara oleh Wartawan mengatakan.
“Iya Kayu Somel IFAT menampung hasil ilegal logging,” Katanya.
Selanjutnya Wartawan mencoba Konfirmasi IFAT di kediaman nya, tetapi sayangnya IFAT tidak berada di tempat tidak tau pergi nya kata salah seorang yang keluar dari kediamannya.
“Iya bang tidak di rumah, tadi perginya lagi, tidak tau kita Kemana perginya,” terangnya.
Selanjutnya Wartawan Konfirmasi Kapolres Kampar, AKBP Mihardi Mirwan, SH, SIK, MM lewat WhatsApp Pribadinya.
“Terimakasih informasinya dan Kami cek kembali kebenaran nya, Dan selanjutnya kami akan bersinergi dengan Lintas, terkait yang ada, kaitan urusan dengan KAYU & HASIL OLAHANNYA (industri, perdagangan, perijinan, LHK dinas & Gakkum PPNS nya, kehutanan) dan jangan lupa, dan Mohon di kirimkan juga ke Lintas Pemda terkait tersebut dan tipiter Polda,” ujarnya.
Berikutnya Wartawan Juga Konfirmasi Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala lewat WhatsApp Pribadinya mengatakan.
“Terimakasih informasi nya, Akan dilakukan pengecekan & penyelidikan lebih lanjut, dan Sekaligus nanti kami juga berkoordinasi dengan dinas terkait, dan bertanggung jawab atas hal ini yaitu dinas lingkungan hidup, dinas kehutanan dan polisi kehutanan,” Sebutnya.
Jika merujuk pada aturan undang-undang, ilegal logging atau penebangan liar merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan ini biasanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.