Diduga Tak Memiliki Izin Amdal, PT. MMJ di Minta Angkat Kaki. Elmy Suhada : Pemerintah Harus Bertindak tegas

Bengkalis, lensasumbar.com – PT. Marita Makmur Jaya (MMJ) yang sudah bertahun-tahun beroperasi di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, diduga telah melanggar Undang – Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.

Elmy Suhada salah seorang mahasiswa yang berasal dari pulau Rupat tidak habis fikir, setelah mengetahui bahwa PT ini juga tidak mengantongi izin operasi, tetapi dengan semena-mena menikmati hasil yang begitu banyak.

“Kalau ini terus saja berlanjut kami tidak akan tinggal diam, kami akan mendesak pemerintah untuk mencabut izin operasi perusahaan ini sampai angkat kaki dari tanah Rupat ini”. Ucap Elmy Suhada kepada media lensasumbar.com

Selama PT. MARITA MAKMUR JAYA (MMJ) beroperasi juga tidak memberikan dampak positif yang signifikan terhadap Masyarakat Pulau Rupat, terutama Masyarakat sekitar yang berdampak.

“Kita tau setiap perusahaan pasti memiliki dana CSR yang memang di khususkan untuk berkontribusi kepada masyarakat, Tidak ada kontribusi sama sekali baik di bidang pendidikan, kesehatan dan pembangunan lainnya”. Tambah Elmy Suhada

Selain tidak mengantongi izin, PT. Marija Makmur Jaya di duga juga melanggar aturan lainnya seperti membuka penambahan lahan operasi, Pasalnya Surat penyediaan lahan perkebunan kelapa sawit bernomor 525/BKPMD/3185 tanggal 09 Desember 1999 yang ditanda tangani Gubernur Riau saat itu hanya hanya seluas 14.750 hektar. Namun, lahan PT. MMJ sudah seluas 6000 Ha.

“Kami berharap pemerintah bertindak tegas dan cepat untuk menyelesaikan permasalahan ini, Apa perlu kami harus turun ke jalan dulu melakukan demonstrasi untuk mendesak pemerintah menyelesaikan permasalahan ini?”. Tegas Elmy Suhada (Firman)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *