Lensasumbar.com, Kampar,- Perwakilan Anggota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar Daulat Panjaitan, Sangat Menyayangkan Sikap Kepala Desa (Kades) Desa Indra Sakti Kecematan Tapung kabupaten Kampar Riau Misdi. Diduga mengunakan Tanah urug ilegal untuk Proyek Penimbunan Taman Wisata Desa dusun ll Indra sakti.

Hal ini diungkapkan oleh Daulat Penjahitan Anggota LPPNRI Kabupaten Kampar Kepada Wartawan Senin 25 Desember 2023 mengatakan.

“Kita meminta kepada Irjen Iqbal Kapolda Riau untuk segera usut tuntas dan tangkap Kades Desa Indra Sakti Misdi, karena Diduga, mengunakan material tanah timbunan Ilegal, untuk proyek Penimbunan Taman Wisata Desa dusun ll Indra sakti,” ungkapnya.

Lanjut di terangkan oleh Daulat Penjahitan, Berdasarkan UU nomor 4 Tahun 2009 dalam Pasal 161 itu sudah diatur bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain. Bagi yang melanggar, maka pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan tidak berizin, maka bisa dipidana menurut Undang Undang yang berlaku,” katanya Dengan tegas.

Sebelum nya di beritakan, Pembangunan Box Culvert Lapangan Bola di Desa Indra Sakti Kecematan Tapung kabupaten Kampar Riau, Diduga Menggunakan Tanah Timbunan Dari Galian Yang Tidak Memiliki izin Usaha Pertambangan (IUP).

Hal ini di ungkapkan oleh Kepala Desa Indra Sakti Misdi ketika di konfirmasi oleh Wartawan Lewat telpon selulernya, Sabtu 23 Desember 2023 mengatakan.

“Iya benar itu Penimbunan Tanah Box Culvert Lapangan Bola di Desa Indra Sakti menggunakan Tanah timbunan salah satu pengusaha di Tapung,” katanya

Berdasarkan Penelusuran dan investigasi Wartawan di lapangan, memang betul tempat pengambilan Tanah Timbunan di Desa Indra Sakti tidak mengantongi izin alias ilegal.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *