
Pessel, Lensa Sumbar.com –– Tim Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan, pada Selasa malam, 11 Februari 2025. Dalam serangkaian operasi yang dilaksanakan di berbagai lokasi, polisi menangkap empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis shabu dan ganja.
Pada pukul 20.00 WIB, polisi pertama kali menangkap tersangka Erik Murales (22) di Kampung Dusun Baru Sumedang, Kecamatan Nyiur Melambai. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat setempat yang melaporkan adanya transaksi narkoba jenis ganja kering yang meresahkan warga. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan melakukan penyelidikan dan pembelian terselubung kepada Eri
Saat tim opsnal yang menyamar menunggu di tepi jalan, Erik datang dengan membawa ganja kering yang akan dijual. Polisi langsung mengamankan Erik dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket besar narkotika golongan I jenis ganja kering dan sebuah handphone Android. Erik mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya, dan ia telah memperoleh barang tersebut dari tersangka lain bernama Fauzan Rizaldi.
Setelah penangkapan Erik, polisi langsung melakukan pengembangan untuk mengejar Fauzan Rizaldi, yang menurut pengakuan Erik, merupakan pemasok ganja tersebut. Sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan menuju rumah Fauzan yang terletak di Kampung Sikabu, Nagari Nyiur Melambai, Kecamatan Ranah Pesisir. Setibanya di rumah Fauzan, polisi mengamankannya tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah Fauzan, polisi menemukan satu paket ganja kering dan sebuah handphone Android. Fauzan mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. Barang bukti yang ditemukan bersama Fauzan langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tidak berhenti di situ, sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal kembali mengungkap peredaran narkotika jenis shabu. Kali ini, tersangka yang diamankan adalah Yogi Novario Nandes (25), seorang petani asal Kampung Dusun Baru Sumedang, Kecamatan Nyiur Melambai. Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat setempat mengenai aktivitas transaksi narkoba jenis shabu yang melibatkan Yogi.
Tim opsnal yang menyamar menunggu di tepi jalan kampung dan kemudian melihat Yogi datang dengan membawa barang bukti yang akan dijual. Polisi segera mengamankan Yogi dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga paket shabu sedang, satu paket kecil shabu, sebuah timbangan digital, serta sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.
Yogi mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya, dan ia mendapatkannya untuk dijual. Setelah penggeledahan selesai, Yogi bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan Yogi ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Pesisir Selatan.
Sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan kembali menangkap tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja kering. Tersangka bernama Pra Jaka (26), yang tidak bekerja, diamankan di Kampung Muara Pandan, Nagari Sungai Tunu Barat, Kecamatan Ranah Pesisir. Penangkapan Jaka dilakukan setelah polisi mengetahui bahwa ia terlibat dalam kepemilikan ganja kering.
Saat polisi tiba di rumah Jaka, ia sedang berada di dalam kamar dan tidak dapat melarikan diri. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan satu paket kecil dan satu paket sedang narkotika golongan I jenis ganja kering, serta sebuah handphone Android. Jaka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, dan ia menguasai ganja tersebut untuk konsumsi pribadi.
Dengan tertangkapnya Jaka, polisi membawa tersangka bersama barang bukti ke Mapolres Pesisir Selatan. Penangkapan Jaka menambah panjang daftar kasus narkoba yang berhasil diungkap di wilayah Pesisir Selatan. Keempat tersangka yang diamankan dalam rangkaian penangkapan ini akan menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kapolres Pessel melalui Kasatresnarkoba, AKP Hardi Yasmar, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk menanggulangi peredaran narkoba di wilayah tersebut. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Dalam kasus ini, barang bukti yang disita meliputi narkotika jenis ganja kering dan shabu, serta beberapa alat komunikasi yang digunakan oleh para tersangka untuk bertransaksi. Semua barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan terus mengembangkan penyelidikan ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.
Sebagai langkah selanjutnya, pihak kepolisian berencana untuk mengamankan tersangka lainnya, serta melengkapi berkas penyidikan agar dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi juga akan melakukan penyitaan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kasus ini, serta memproses sidik untuk memastikan bahwa setiap tersangka mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan narkoba di Pesisir Selatan. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada pihak berwajib agar tindakan cepat dapat diambil. Kejahatan narkoba bukan hanya merusak individu, tetapi juga dapat merusak seluruh generasi muda di wilayah ini.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk mengungkap lebih banyak kasus narkoba yang ada di masyarakat. Pihaknya berharap agar setiap masyarakat sadar akan bahaya narkoba dan bersedia bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Dengan upaya yang konsisten dan dukungan dari masyarakat, Polres Pesisir Selatan optimis bahwa peredaran narkoba dapat ditekan dan wilayah ini dapat bebas dari pengaruh negatif narkotika. (AB)