Membahas mengenai problematika yang terjadi di Kota Bukittinggi mengenai kartu BPJS Ketenagakerjaan yang memakai foto atau gambar walikota Bukittinggi yang menjadi pertanyaan bagi sebagian masyarakat kota Bukittinggi, apakah boleh?Apakah tidak menyalahi aturan? Apakah ada aturan yang mengatur? Untuk menjawab pertanyaan itu maka akan saya mencoba bahas satu persatu.
Pertama, perlu digaris bawahi Walikota Bukittinggi saat ini Erman Safar dapat dikatakan sebagai unsur yang ada di Pemerintahan dan bahwa peran dari Pemerintah didalam Ketenagakerjaan seperti yang telah disebutkan dalam Pasal 102 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003, Tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa fungsi dari pemerintah dalam melaksanakan hubungan industrial adalah menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan.
Berbicara mengenai bentuk fisik kartu BPJS ketenagakerjaan telah di atur di dalam BAB II Pasal 3 sampai pasal 8 Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Bentuk Kartu, Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pada pasal 5 ayat (1) Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2021 disebutkan, bahwa Kartu Peserta paling sedikit memuat:
1. NIK atau Nomor Peserta Khusus
2. Nomor Peserta
3. Nama Peserta
4. Bulan dan Tahun Mulai Kepesertaan
5. Logo BPJS Ketenagakerjaan
6. Kode Keamanan Sistem Teknologi Informasi
Kemudian dalam Pasal 5 ayat (6) dijelaskan bahwasannya dalam hal peserta jaminan sosial ketenagakerjaan bekerja pada beberapa pemberi kerja diberikan satu nomor peserta dengan mencantumkan kode khusus pada kartu peserta. Kemudian dalam Pasal 7 Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2021 menyebutkan bahwa dalam hal BPJS Ketenagakerjaan melakukan kerjasama dengan pihak lain, selain mencantumkan unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 dapat dicantumkan logo, gambar, identitas, kalimat tambahan, dan/atau bentuk lainnya sesuai dengan kesepakatan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pihak lain.
Dalam bentuk kerjasama dengan pihak lain dalam aturan ketenagakerjaan telah di jelaskan dengan Pemberi Kerja, dalam Pasal 1 angka 4 UU Ketenagakerjaan dijelaskan bahwasannya Pemberi Kerja adalah orang Perseorangan, Pengusaha, Badan Hukum, atau Badan Hukum lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Jadi dapat dikatakan bahwa peran Walikota dalam Ketenagakerjaan bukan sebagai Pemberi Kerja tetapi sebagai aparatur Pemerintahan. Yang tugasnya hanya untuk menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan. Dan jikalau bentuk Kerjasama BPJS dengan Perusahaan yang dimiliki oleh Erman Safar maka sah-sah saja memakai foto atau logo dan gambar Erman Safar, akan tetapi Erman Safar Selaku pemilik Perusahaan atau Pemberi Kerja, Bukan sebagai Walikota Bukittinggi.
Jika pun pekerja tersebut adalah pekerja yang berada dibawah naungan pemerintah kota Bukittinggi, maka menurut saya cukup dibuatkan Logo Pemerintah Kota Bukittinggi, bukan gambar walikotanya, kalau memakai gambar dari seorang walikota seakan memperlihatkan adanya unsur indikasi politik, yang jelas-jelas Pengaturan tentang Ketenagakerjaan khususnya mengenai BPJS Ketenagakerjaan berhubungan dengan Pekerja dan Pemberi Kerja, dan peran pemerintah hanya sebagai penetap kebijakan dan memberikan pelayanan, bukan tempat dijadikan ladang politik seperti halnya Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang memakai gambar walikota Bukittinggi.
Dengan memakai foto bang wako yang menjadi polemik dimasyarakat ini seolah BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan menjadi bagian dari bang wako bukan dari Pemko Bukittinggi.
*Advokat LBH Justice Companion,
Muhammad Alvi Syukri, SH, MH*