_*Menuntut uang kembali*_
Bukittinggi,lensasumbar.com – Lagi- lagi jemaah umrah gagal berangkat kembali terjadi di Kota Bukittinggi. Kali ini dialami oleh 13 jemaah umrah asal Kota Bukittinggi dan Kab. Agam, belasan orang gagal berangkat tersebut adalah jemaah *PT. KHALIFAH AZWA JANNAH (KAJ)*, yang beralamat di Jl. Tengah Sawah – Samping Mesjid Agung, mereka di janjikan akan di berangkatkan pada tanggal 24/1/2024.
Mereka gagal berangkat ke tanah suci diduga karena ditipu oleh PT. Khalifah Azwa Jannah dengan Pimpinan *Rivina Vrihany* yang beralamat di Jor. Korong Tabik Kapau Tilatang Kamang, Agam.
Hingga berita ini di turunkan tidak ada kejelasan dari pihak travel. Kami dijanjikan berangkat tanggal 24/1/2024, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan oleh pihak PT. KAJ, ungkap Siska Rahmadani salah seorang jemaah umrah asal Bukittinggi.
Siska Rahmadani mengaku kecewa dengan pihak PT. KAJ, Dia bersama 13 jemaah lainnya yang di jadwalkan berangkat melalui Bandara Internasional Minangkabau SUMBAR pada Hari Kamis tanggal 24 Januari 2024 menuju Kuala Lumpur – Istambul (Tour Turki) – Madinah – Mekkah – city tour Kuala Lumpur dan kembali ke Padang.
Semua jemaah telah melunasi biaya umrah sebesar 37 s.d 39 juta rupiah.
Setelah di telusuri, di duga kami gagal berangkat karena uang yang kami bayarkan ke PT. KAJ hanya di setorkan senilai 68juta rupiah ke pihak _*provider*_, sementara uang jemaah Umrah + turki yg 13 orang ini sudah di terima PT. KAJ lebih dari 400 juta rupiah, sehingga pihak provider hanya bisa mengambilkan 2 paket saja dari 13 jamaah tetsebut.
Beberapa Calon jemaah umbroh sudah pernah mendatangi kantor agen travel PT. Khalifah Azwa Jannah (KAJ) bersama jurnalis beberapa minggu yang lalu untuk menanyakan perihal keberangkatan, mulai dari visa, tiket PP serta akomodasi penginapan dan lain-lain, namun PT KAJ tidak mampu memberikan jawaban, hingga hari H keberangkatan.
Karna gagal berangkat pada tanggal 24 Januari tersebut, pihak Jemaah akhirnya melaporkan RIVINA VRIHANI ke Polres Bukittinggi tgl 06 Feb 2024.
Seblumnya tanggal 29 Januari 2024 kami ke 13 jemaah melalui kuasa hukum Zulhefrimen, SH sudah mengirimkan somasi kepada Rivina Vrihani selaku Owner dari PT Khalifah Azwa Jannah, namum hingga batas waktu yg di berikan tidak ada tanggapan dari beliau, dan untuk itu pada tanggal 6 Feb 2024 kami langsung melapor saja ke Polres Bukittinggi, ungkap siska.
Namun demikian kami dari ke 13 jamaah terbuka dan tidak menutup diri jika pihak PT. KHALIFAH AZWA JANNAH, Pimpinan Rivina Vrihani, beritikat baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan mengembalikan uang kami secara utuh sesuai bukti-bukti transfer yang ada ungkap nya.
Sementara itu pihak PT KAJ dihubungi lensasumbar.com tidak ada jawaban di nomor 081212125410,
(Hendra)