Lensasumbar.com Pelalawan.
Pernyataan Presiden Republik Indonesia H. Ir. Joko Widodo pada Jumat, 3 Mei 2019 dalam pembukaan Rapat Terbatas “Percepatan Penyelesaian Masalah Pertanahan” memberikan arahan tegas kepada para menterinya untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada rakyat dalam kondisi konflik agraria yang terjadi. Presiden bahkan secara tegas meminta untuk mencabut seluruh konsesi perusahaan swasta atau BUMN apabila pemegang hak konsesi mempersulit upaya percepatan pemulihan hak rakyat dalam konflik yang terjadi.
Berpedoman pada arahan tegas Presiden Jokowi Dodo pada “Percepatan Penyelesaian Masalah Pertanahan”. sebagaimana diatas Gerakan Lawan Mafia Tanah (Gerlamata), Kamis 13 Juli 2023 bersama masyarakat Kecamatan Kerumutan, Kecamatan Ukui dan Kecamatan Pangkalan Lesung lakukan unjuk rasa sampaikan 2 tuntutan aspirasi masyarakat dihadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan. Komite Pimpinan Pusat Gerlamata bersama ribuan masyarakat menuntut pencabutan izin PT. Sawit Lembah Subur (SLS) dan mendesak pengembalian 4400 Ha lahan KUD Usaha Damai yang di caplok oleh PT. Mekarsari Alam Lestari (MAL).
Antoni Fitra Koordinator lapangan (Korlap) Aksi Gerlamata dalam orasinya di hadapan anggota DPRD Kabupaten Pelalawan IMUSTIAR.S.IP, H. Sunardi SH, dan Yulmida MZ,S,Pdi mengatakan bahwa ada fakta peristiwa pelanggaran HAM yang telah terjadi di Kabupaten Pelalawan di lakukan oleh PT. SLS saat melakukan ekspansi atau pembukaan lahan pada tahun 1986-1987.
Antoni Fitra juga menjelaskan bahwa proses ekspansi perkebunan kelapa sawit saat itu menggunakan kekuatan tangan besi aparatur negara saat itu penjarahan tanah kekayaan milik rakyat dilakukan secara paksa. Legalitas kepemilikan tanah masyarakat dikumpulkan oleh pejabat pemerintah melalui camat dan menurut keterangan masyarakat bukti-bukti kepemilikan tanah masyarakat tersebut akhirnya di musnahkan. Laki-laki saat itu menjadi target penangkapan, sehingga setiap laki-laki berhamburan lari keluar kampung, kosekensi buruk jika laki-laki bertemu dengan aparat, maka mereka akan ditangkap dan di penjara. Yang tersisa dari kampung-kampung saat itu hanya pemakaman-pemakaman yang saat ini berada di dalam perkebunan kelapa sawit milik PT. SLS.
Hampir keseluruhan mereka masyarakat pribumi dari suku melayu yang tanah nya dirampas berikut dengan perkebunan karetnya ditumbangkan berdampak pada hilangnya kampung. Pada saat itu mereka masyarakat yang diusir dari tanahnya bukan hanya kehilangan masa depan, tetapi juga kehilangan basis material untuk bertahan hidup. Dan singkat cerita, hanya bagi yang nekad bertahan saja pada akhirnya mereka terselamatkan dengan mendapatkan lahan satu kapling (dua hektar) itu pun disediakan pemerintah menjadi bagian program transmigrasi di era tahun 1987 silam.
Pada rapat penyampaian aspirasi masyarakat melalui Komite Pimpinan Pusat Gerlamata Kamis 13 Juli 2023 yang di pimpin oleh IMUSTIAR.S.IP. Ketua Fraksi Golkar/ Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pelalawan telah di sepakati beberapa poin kesepakatan sebagaimana tercantum pada notulensi hasil rapat yang di tandatangani oleh Mustiar SIP dan Marzuki S. Sos M.IP.
Gerlamata saat ini masih menunggu progres kerja tindaklanjut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan diantaranya sebagai berikut:
1. Akan menindaklanjuti pengaduan masyarakat kecamatan Kerumutan berkaitan dengan tuntutan terhadap PT. SLS dan PT. MAL
2. Akan dijadwalkan dalam rapat Banmus untuk pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan terkait diatas.
3. Akan memanggil instansi-instansi terkait seperti Badan Pertanahan (BPN). Dinas Perizinan dan Dinas Perkebunan.
4. Akan mengundang pihak manajemen PTPN 5 Pekanbaru terkait status kepemilikan lahan PT. MAL.
Muhamad Ridwan Ketua umum Gerlamata tegas mengatakan bahwa sudah menjadi kewajiban Gerlamata menjadi jaringan penghubung antara elit (eksekutif dan legislatif) ke akar rumput, dari pusat ke daerah atau sebaliknya, dimana saat ini terjadi berbagai kebuntuan komunikasi dan informasi terkait dengan berbagai persoalan diantaranya penyelesaian konflik agraria guna kepentingan rakyat bangsa dan negara saat ini dan generasi mendatang agar dapat menikmati kehidupan yang lebih baik.
Klaim dan ekspansi PT. Sawit Lembah Subur (SLS) dan PT. Mekarsari Alam Lestari (MAL) terhadap lahan yang dimiliki masyarakat menyisakan konflik berkepanjangan. Karena itu Gerlamata meminta kepada Pemerintah daerah (Pemda) dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan hendaknya mampu menelaah segala faktor yang melatarbelakangi terjadi konflik, ditinjau dari aspek historis, karena menurut Muhammad Ridwan dengan begitu pemerintah dapat menghasilkan suatu penyelesaian konflik yang berkeadilan dibarengi pemulihan atas pelanggaran hak asasi manusia yang menyertai selama kejadian konflik.
Gerlamata berkomitmen penuh akan memperjuangkan persoalan PT. SLS & PT. MAL ini hingga kemenangan berada ditangan masyarakat. Jika perlu persoalan ini akan kami teruskan untuk sampai langsung ke hadapan Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo demi pemulihan kembali hak-hak masyarakat.