Jakarta – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, menyatakan mengabulkan bantahan atau sanggahan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota antara Pasangan Safni-Ahlul (Pihak Terkait) yang diajukan oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota Safaruddin-Darman (Pemohon), pada Selasa kemarin, 4 Februari 2025, pukul 19.20 wib.

Dalam sidang perkara gugatan tersebut, menurut Majelis Hakim MK, adapun dalil Pemohon tentang ijazah palsu Calon Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota Safni dinyatakan tidak cukup bukti.

 

Selain itu MK juga menyatakan dalil a qou Pemohon tidak dapat membuktikan atau menjelaskan terkait uraian praktik politik uang di seluruh Kecamatan Kabupaten Lima Puluh Kota secara terstruktur, sistematis dan masif. Sehingga MK tidak mempertimbangkan lebih lanjut karena tidak ada relevansinya.

Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran atas dalil-dalil a qou Permohonan Pemohon, oleh karena itu tidak dapat menunda keberlakuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon.

 

Foto: Salah seorang kuasa hukum paslon Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota, Aldefri l, SH.

 

Mahkamah juga meyakini bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu sudah dilakukan sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku. Dan tidak ada peristiwa khusus terhadap penyelenggaraan pemilu.

 

Untuk itu, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Mengadili;

Dalam Eksepsi:

1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon.

2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

 

Sementara itu, saat dihubungi melalui saluran telepon, salah seorang kuasa hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota antara Pasangan Safni-Ahlul, Aldefri SH menambahkan, ya, karena sudah sesuai dengan apa yang menjadi poin-poin Petitum, maka kami selaku Kuasa Hukum dan tentunya keputusan ini sekaligus akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan proses dilantiknya Pasangan Safni-Ahlul Badrito menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten 50 Kota Periode 2025-2030. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *