PESSEL LENSA SUMBAR.com–Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diamankan Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), saat hendak melakukan transaksi jual beli sabu ditepi jalan Nagari Hilalang Panjang, Kecamatan Airpura, Jumat (24/01- 2025) sekitar Pukul 12.30 WIB.

 

IRT tersebut bernama Elia Gusni (50) merupakan warga Pemancungan No.28 Rt/Rw 001/006 Kelurahan Pasa Gadang Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang – Sumatera Barat.

 

Dari tangan tersangka didapatkan 2 (dua) paket sedang narkotika gol I jenis Shabu, 1 (satu) Pack plastik klip bening, 1 (satu) unit timbangan digital berwarna hitam, 1 (satu) buah tas berwarna merah, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Beat berwarna oren, dan 1 (satu) buah handphone android merk oppo berwarna biru.

 

Kapolres Pessel, melalui kasat narkoba,AKP Hardi Yasmar, S.H. mengatakan bahwa Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang sudah resah terkait aktivitas transaksi narkotika jenis shabu,

 

” Tim Satresnarkoba Polres Pessel mendapatkan informasi dari masyarakat yang sudah resah terkait aktivitas transaksi narkotika jenis shabu, didaerah mereka,” katanya

 

Kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan tim mencoba melakukan pembelian terselubung (Undercover Buy) kepada tersangka Elia Gusni, di tepi jalan Hilalang Panjang kemudian tersangka langsung melihatkan Shabu yang dibawanya.

 

” Tersangka memperlihatkan sabu yang dibawanya dan anggota langsung mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti,” ujarnya.

 

Dari tangan tersangka ditemukan 2 (dua) paket sedang narkotika gol I jenis Shabu, 1 (satu) Pack plastik klip bening, 1 (satu) unit timbangan digital berwarna hitam, 1 (satu) buah tas berwarna merah, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Beat berwarna oren dengan nomor polisi -, 1 (satu) unit handphone android merk oppo berwarna biru.

 

” Tersangka mengakui barang tsb adalah miliknya dan berada dalam penguasaan tersangka Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya.(Abeng)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *