HIMAPET Uin Suska Riau Taja Diskusi Publik Problematika Kekerasan Seksual

RIAU, LENSASUMBAR.COM – Di tengah maraknya polemik tingkat kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Indonesia, Himpunan Mahasiswa Peternakan (HIMAPET) Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau menaja kegiatan diskusi publik Mahasiswa Se-Uin Suksa Riau.

Kegiatan dengan tema “Problematika Kekerasan Seksual di Lingkup Civitas Akademika pada Dirjenpendis No 5494 tahun 2019 dan Penanggulangan dari Sudut Pandang Permendikbud No 30 Tahun 2021” di laksanakan di Pusat Kegiatan Mahasiswa Uin Suska Riau pada Jum’at, 15 April 2022.

Acara di mulai dengan pembukaan oleh master of ceremony, kemudian di lanjutkan dengan pembacaan ayat suci al-qur’an, sambutan ketua pelaksana, sambutan ketua hmps peternakan (HIMAPET).

“Kegiatan ini kita taja sebagai bentuk kepekaan dan kepedulian kita sesama, khususnya mahasiswa Uin Suska, karena belakang ini kerap terjadi kasus kekerasan dan pelecehan terjadi terhadap kalangan perempuan, di Indonesia umumnya dan khususnya di Provinsi Riau”. Kata Ridwan dalam sambutannya selaku Bupati Himapet

Acara kemudian di lanjutkan dengan pembukaan kegiatan oleh Wakil Rektor III Uin Suska Edi Erwan, S.Pt., M.SC., Ph.D.

“Semoga kegiatan ini berjalan lancar dari awal hingga selesai, harapan saya dengan adanya diskusi dan materi terhadap problematika kekerasan seksual di lingkungan akademika ini dapat menjadi solusi untuk menciptakan rasa harmonis, aman dan nyaman terhadap proses belajar mengajar di dalam kampus”. Ucap Edi Erwan Selaku WR III Uin Suska Riau

Setelah acara pembukaan secara resmi di buka, kemudian di lanjutkan dengan penyampaian materi dan diskusi publik yang di pandu oleh Syamsul Arifin (Mahasiswa Peternakan) selaku moderator, dengan menghadirkan 3 pemateri, yaitu :
1. Dr. Mustiqo Wati Ummul Fithiyyah (Kepala pusat studi gender anak)
dengan materi : “Polemik PERMENDIKBUD NO. 30 TAHUN 2021 Tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus”.
2. Dr. Yusnarida Eka Nizmi , S.IP., M.Si (Aktivis Gender dan Dosen Universitas Riau)
dengan materi : “Kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan”.
3. Noval Setiawan (Pengacara Publik LBH Pekanbaru)
dengan materi : “Penanganan dan Pendampingan Kasus Kekerasan Seksual Pada Perguruan Tinggi oleh LBH Pekanbaru”.

Penyampaian materi penuh dengan isi pesan kesan moral, dengan di lanjutkan sesi diskusi tanya jawab antar mahasiswa dengan pemateri terkait materi yang di sampaikan dari awal sampai kegiatan ini di tutup. (Akmal).

Ikuti kami juga dihalaman Google News

Bagikan: