Bukittinggi – Sebagaimana dilansir dari baritonagarinews.com jumlah hunian hotel di hari raya Idul Fitri 1444 H di tahun 2023 ini sangat memperhatinkan. Hal tersebut disampaikan oleh H. Syafril,  salah seorang anggota DPRD Kota Bukittinggi dari Fraksi Partai Golkar, saat dihubungi via Whatsapp  pribadinya pada hari Sabtu, (22/4/2023) malam.

Lanjut Syafril, “Telah 28 tahun kita bergerak di bidang perhotelan, baru saat ini hunian atau pengunjung hotel yang jauh berbeda dari tahun sebelumnya, biasanya hunian hotel sudah rame dan bookingan pun sudah banyak, namun saat ini belum sampai 60 persen,” ujarnya.

Semoga hal ini menjadi catatan khusus oleh pemerintahan kota Bukittinggi dibawah dinas pariwisata, dan harus dievaluasi, karena jasa perhotelan juga merupakan penyumbang terbanyak dalam meningkatkan PAD Kota Bukittinggi, tutur Syafril.

Ditempat berbeda Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H yang juga merupakan salah satu pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bukittinggi mengungkap beberapa strategi peningkatan pariwisata Bukittinggi, pertama adanya kolaborasi bersama pemerintah daerah di Bukittinggi dalam upaya menghidupkan kembali pariwisata sehingga okupansi hotel dapat meningkat dan PAD Bukittinggi juga bertambah.

“Kolaborasi bersama ini sangat penting dilakukan untuk memajukan dunia pariwisata di Bukittinggi. Sehingga kolaborasi bersama menghidupkan pariwisata adalah hal penting,” kata Ketua Bidang Hukum APINDO Bukittinggi ini pada Minggu, (23/4/2023).

Apalagi berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan dapat diketahui bahwa pariwisata bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam, lingkungan dan sumber daya, memajukan kebudayaan, mengangkat citra bangsa, memupuk rasa cinta tanah air, memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa, mempererat persahabatan antarbangsa.

Pariwisata di Bukittinggi, kata Riyan tidak kalah bersaing dengan yang ada di daerah lain, sehingga sudah seharusnya  kolaborasi bersama terus dioptimalkan.

Strategi kedua yaitu, Pemda Bukittinggi bisa juga dengan memberi diskon pajak untuk meringankan beban pelaku usaha hotel dan restoran menghadapi penurunan hunian ini.

“Penurunan hunian ini harus diimbangi kebijakan pemerintah daerah untuk bisa memberikan diskon pajak, baik itu pajak hotel dan restoran maupun pajak bumi dan bangunan agar beban pengusaha hotel berkurang,” tambahnya.

Diskon pajak dari pemerintah kota, kata dia, bisa menjadi instrumen untuk membantu perhotelan di Bukittinggi bertahan dengan situasi penurunan hunian di saat Idul Fitri 2023 ini.

Potongan pajak perhotelan, ujar Riyan, nantinya dapat dihentikan saat kondisi perhotelan sudah stabil.

“Tidak perlu permanen. Ini untuk memancing saja, supaya pengusaha hotel bisa bergerak, untuk memancing wisatawan bisa masuk menginap,” ujar dia.

Insentif dari pemerintah, menurut dia, sangat dibutuhkan mengingat hotel dalam kondisi dilematis untuk menaikkan tarif layanan di tengah penurunan daya beli masyarakat akibat kenaikan harga dan rendahnya hunian saat Idul Fitri.

“Saat pengusaha hotel tidak kesulitan mereka masih bisa bayar pajak hotel dan PBB penuh. Sekarang diduga pengusaha akan kesulitan. Jadi, alangkah baiknya pengusaha juga dibantu, ya untuk berapa bulan saja atau sembari melihat kondisi,” lanjutnya.

Pemberian insentif pajak ini menurut Riyan sesuai dengan Pasal 22 huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang menyatakan setiap pengusaha pariwisata berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha.

Selain itu yang ketiga untuk peningkatan, Riyan menyarankan pemerintah daerah (pemda) diminta lebih kreatif dalam mengelola sektor pariwisata di wilayahnya. Ini agar daerah tidak ditinggalkan wisatawan dan bisa mendapatkan PAD dari perhotelan.

“Pemda dan kalangan perhotelan harus bersimbiosis mutualisme. Buat even daerah yang menarik agar wisatawan mau datang dan bisa menginap di hotel,” harapnya.

Kalau wisatawan banyak datang, lanjutnya, tidak ada alasan bagi industri perhotelan dan restoran untuk mengeluhkan rendahnya hunian.

Jadi, menurut Riyan peran pemerintah daerah (Pemda) pun dinilai menjadi kunci untuk membuka jalan menuju perbaikan tersebut. Apalagi menurut Pasal 28 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang mengamanahkan agar pemda memberikan kemudahan yang mendukung kunjungan wisatawan.

Riyan pun mengungkap faktor pendukung peningkatan kunjungan wisata di Bukittinggi:

Pertama, Potensi Alam
Bukittinggi memiliki potensi pariwisata dan budaya yang tidak kalah menariknya dengan daerah tujuan wisata lainnya di Indonesia.

Kekuatan  wisata objek wisata alam, buatan maupun objek wisata sejarah yang menjadi andalan di Bukittinggi.

Karunia alam yang ditopang dengan karunia sejarah ini, menyebabkan Bukittinggi menjadi tujuan wisata yang menarik untuk dinikmati. Sinergi dengan potensi unggulan derah lainnya. Bukittinggi juga dikembangkan menjadi wisata Perdagangan dan jasa , wisata kesehatan, wisata konfrensi dan peristirahatan serta jasa lain-lain. Ini dapat dibuktikan dengan kontribusi sector pariwisata untuk menompang PAD Bukittinggi yaitu : antara 30-40 %.

Kedua, Potensi Kebudayaan
Yang menjadi potensi kebudayaan disini seperti kesenian dan budaya yang kaya dimiliki Bukittinggi.

Modal kebudayaan tersebut penting untuk menarik wisatawan agar dapat berkunjung dan menikmati kebudayaan tersebut.

Ketiga, Potensi Manusia atau Masyarakat

Masyarakat sekitar objek wisata berpartisipasi dengan baik terhadap kegiatan yang ada akan menimbulkan rasa aman dan nyaman bagi para wisatawan.

Keempat, dasar hukum yang jelas dan sah, hal itu dapat dibuktikan dengan adanya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan didukung dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan, Intruksi Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang Kebijakan Pembangunan Kebudayaan dan Pariwisata.

Bahkan Bukittinggi ditetapkan sebagai kota Wisata dan sekaligus Kota Tujuan Wisata Propinsi Sumatera Barat  pada tanggal 11 Maret 1984 Bukittinggi dicanangkan sebagai Kota Wisata dan Daerah Tujuan Wisata Utama di Sumatera Barat. Dan pada bulan Oktober 1987 ditetapkan sebagai daerah Pengembangan Pariwisata Propinsi sumatera Barat dengan Perda Nomor : 25 tahun 1987.

Kelima, selain itu Bukittinggi sudah menuju smart city, ini sesuai Pasal 32 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan pemda berkewajjban mendukung sistem informasi pariwisata yang berbasis IT atau digital seperti promosi yang dilakukan melalui media elektronik maupun cetak yang mana ini sangat mendukung dalam meningkatkan pariwisata yang ada di Bukittinggi.(Hendra)

 

 

Ikuti kami juga dihalaman Google News

Bagikan: