Insentif untuk Dunia Usaha dan Bansos Harus Digencarkan saat Omicron Mengganas serta PPKM Level 3 Berlaku di Bukittinggi
Penulis : Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. [Masyarakat Bukittinggi, Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi]
Berdasarkan diskusi bincang pagi yang digelar di Radio Republik Indonesia (RRI) Kota Bukittinggi terungkap pada Rabu lalu tanggal 16 Februari 2022 menunjukkan omicron mulai mengganas di Bukittingg, terbukti sebanyak 30 warga di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat terdeteksi positif Covid-19 varian Omicron, dua orang di antaranya menjalani perawatan di rumah sakit, sedangkan sisanya melakukan isolasi mandiri. Dengan kondisi itu, Kementerian Dalam Negeri menetapkan status PPKM Level 3 di Kota Bukittinggi saat ini. Kita pun mengapreasi jajaran Polres Bukittinggi gelar Ops Yustisi Prokes, Ops Yustisi Prokes ini rutin di gelar Jajaran Polres Bukittinggi bersama TNI Kodim 0304/Agam dan Sat Pol PP bertujuan menginginkan masyarakat tentang pentingnya menjaga Protokol Kesehatan.
Khusus Sumatera Barat, pembuat aturan yang berkearifan lokal berkeyakinan sosialisasi penanganan dampak covid-19 ataupun omicron ini akan lebih berhasil jika melibatkan niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, dan tokoh masyarakat dalam pelaksanaan sosialisasi, penyuluhan dan penyebarluasan informasi pencegahan dan pengendalian Covid-19. Lalu ditambahkan dengan pembentukan kelompok masyarakat tangguh dan sadar pencegahan dan pengendalian Covid-19 di nagari/desa atau kelurahan.
Selain sosialisasi atau himbauan yang merupakan amanat dari Pasal 84 Perda Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. kepatuhan akan Protokol Kesehatan tentunya Vaksinasi juga merupakan hal penting. Vaksinasi Covid-19 berfungsi untuk mencegah penularan. Ataupun untuk mencegah seseorang yang sudah tertular agar tidak mengalami gejala yang buruk akibat terinfeksi virus. Ini sesuai dengan amanat poin sebelas huruf k Instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan PPKM di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untuk meninggal (seperti lansia, orang dengan komorbid) mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi Covid -19.
Dan yang perlu disoroti saat Bukittinggi ditetapkan menjadi PPKM level 3 berdasarkan poin kesatu huruf c Instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan PPKM di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Kenaikan kasus Omicron menjadi faktor pemberat selain low season terhadap okupansi hotel pada kuartal I/2022. Berdasarkan aturan poin ketiga huruf b Instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan PPKM di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua pun memaksa agar sektor pariwisata dan UMKM sektor non esensial diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
Apalagi jika kita lihat pada poin ketiga huruf f nomor 2 Instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan PPKM di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua mengamanatkan restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Oleh karena itu, berdasarkan amanat dalam Pasal 47 huruf f Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru perlu dipikirkan pula tentang pemberian insentif bagi dunia usaha pariwisata dalam rangka menciptakan iklim yang kondusif untuk perkembangan usaha pariwisata dimasa Pandemi Covid-19. Lalu diperkuat oleh poin keduabelas huruf a Instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan PPKM di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua memerintahkan Walikota untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD. Pemberian insentif bisa berupa pengurangan pajak, pembebasan pajak, perpanjangan waktu kewajiban perpajakan, perpanjangan kewajiban dana bergulir, dan stimulus penguatan modal usaha. Selain insetif dan bantuan sosial, perlu juga diperkuat modal sosial. Ini sesuai dengan amanata Pasal 83 ayat 1 Perda Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi kebiasaan baru. Di mana pemerintah daerah dalam menyelenggarakan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 melibatkan peran masyarakat. Modal sosial dan budaya yang ada di masyarakat dapat membantu dana yang terbatas di APBD Bukittinggi dalam mengatasi pandemi Covid-19. Penggunaan modal sosial dan budaya dapat mendorong pemulihan ekonomi Kota Bung Hatta.(*)